Ibu Rumah Tangga di Kota Pangkalpinang Nekat Jual Sabu, Ekonomi Sulit dan Kecanduan

Ibu Rumah Tangga yang menjadi kurir sabu di Kota Pangkalpinang bersama barang bukti (Agus Putra)--

Raden juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan Milza, sabu tersebut didapatkan dari seorang bandar bernama Anggoi, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

Anggoi diketahui adalah kakak kandung Milza, dan karena kondisi ekonomi yang sulit ditambah dengan kecanduan narkoba, Milza membantu kakaknya menjual narkoba di Kelurahan Temberan.

Atas perbuatannya, Milza dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 131, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Babel Pos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan