Hendrya Sylpana

Perpanjangan Masa Jabatan, 39 Kades dan 218 Anggota BPD di Beltim Dilantik Ulang

Upacara pelantikan ulang perpanjangan masa jabatan 39 Kades dan 218 anggota BPD di Beltim dilakukan di Gedung Auditorium Zahari MZ pada Jumat, 21 Juni 2024--Diskominfo SP Beltim

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - 39 Kepala Desa (Kades) dan 218 Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati terkait perpanjangan masa jabatan mereka. 

Upacara pelantikan ulang perpanjangan masa jabatan 39 Kades dan 218 anggota BPD di Beltim dilakukan di Gedung Auditorium Zahari MZ pada Jumat, 21 Juni 2024.

Langkah pengukuhan ini mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan hasil perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Sebelum mendapatkan perpanjangan masa jabatan, para Kades yang sebelumnya menjabat selama 6 tahun kini memperoleh masa jabatan 8 tahun.

BACA JUGA:Cerita Salah Satu Korban Terbujuk Arisan Fiktif di Beltim, Ratusan Orang Tertipu Hingga Rp 4 Miliar

Pengukuhan ini dilakukan sesuai dengan perubahan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) untuk Kades, yang menetapkan masa jabatan selama 8 tahun sejak tanggal pelantikan. 

Sementara itu, berdasarkan Pasal 56 ayat (2), masa keanggotaan BPD juga diperpanjang menjadi 8 tahun sejak sumpah atau janji dilakukan, dengan kemungkinan untuk dipilih kembali.

Bupati Beltim, Burhanudin, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Mendagri tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan BPD. 

Dalam surat edaran tersebut, Bupati diberikan wewenang untuk mengatur perpanjangan masa jabatan Kades selama dua tahun tambahan, yang harus diselesaikan paling lambat akhir Juni 2024, serta untuk anggota BPD.

BACA JUGA:Program Yuk Sekolah, Visi Bupati Beltim Terus Dimaksimalkan

"Jadi, masa jabatan yang harus diselesaikan paling lambat akhir Juni 2024. Hal yang sama berlaku untuk masa keanggotaan BPD,” ungkap Burhanudin dikutip dari rilis Diskominfo SP Beltim.

Perpanjangan ini merupakan langkah yang diambil dalam rangka memenuhi ketentuan perundang-undangan terbaru yang berlaku, yang bertujuan untuk memperkokoh tata kelola pemerintahan desa di Beltim.

Dia menyatakan bahwa dengan perpanjangan ini, Kades dan BPD dapat lebih efektif dalam melaksanakan tugas mereka untuk memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Burhanudin menambahkan, ini adalah tanggung jawab besar yang harus diemban Kades maupun BPD, untuk memastikan pembangunan desa berjalan baik dan lancar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan