Perpanjangan Masa Jabatan, 39 Kades dan 218 Anggota BPD di Beltim Dilantik Ulang
Upacara pelantikan ulang perpanjangan masa jabatan 39 Kades dan 218 anggota BPD di Beltim dilakukan di Gedung Auditorium Zahari MZ pada Jumat, 21 Juni 2024--Diskominfo SP Beltim
BACA JUGA:Kasus Penipuan Arisan Miliaran Rupiah di Beltim Terbongkar, Tersangka Sempat Kabur dan Serahkan Diri
"Pembangunan di Beltim harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang sudah disusun,” paparnya.
Lebih lanjut, dia berharap bahwa Kepala Desa yang diberikan tambahan waktu untuk bertugas, mampu menggali dan mengelola potensi sumber daya yang ada di desanya masing-masing.
Menurut Burhanudin, Kepala Desa di Kabupaten Beltim harus merumuskan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan desa dan penduduknya.
Terutama dalam hal kemampuan dan inovatifnya dalam mengelola Dana Desa agar tepat guna sesuai dengan potensi desa masing-masing.
BACA JUGA:Peluang Ekspor Turunan Sawit Bagi UMKM Beltim, Bupati Minta untuk Dimanfaatkan
Selain itu, Burhanudin juga berharap anggota BPD untuk dapat menjalankan fungsi mereka dengan baik, yaitu membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
"Kemudian, bisa menghimpun dan menyampaikan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa," tandas Bupati Beltim. (*)