Kabar Buronan Harun Masiku, Mantan Penyidik KPK Yakin Segera Tertangkap

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harapan optimistis bahwa buronan tersangka Harun Masiku akan segera tertangkap--Antara

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harapan optimistis bahwa buronan tersangka Harun Masiku akan segera tertangkap.

Harun Masiku adalah tersangka dalam kasus pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Yudi meyakini AKBP Rossa Purbo Bekti, yang menjabat sebagai Kasatgas Penyidikan KPK, memiliki kemampuan untuk menangkap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

"Tim penyidik tambahan di bawah kepemimpinan Kasatgas Penyidikan AKBP Rossa Purbo Bekti bisa menangkap Harun Masiku," ujar Yudi di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2024.

BACA JUGA:Jampidsus Kejagung Terlibat Dugaan Kasus Lelang Tambang? IPW Akan Laporkan ke KPK

Keyakinan Yudi didasarkan pada rekam jejak AKBP Rossa Purbo Bekti sebagai penyidik KPK. AKBP Rossa dinilai telah berpengalaman dalam hal menangkap buronan kasus korupsi. Seperti Samin Tan, Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.

Selain itu, Rossa juga pernah terlibat sebagai penyelidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap komisioner yang melibatkan Harun Masiku.

Kemudian, terkait penyitaan handpone Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Yudi berpendapat bahwa AKBP Rossa tahu apa yang harus dilakukan pasca penyitaan tersebut.

Yudi pun merasa yakin bahwa penyidik sudah melakukan analisis forensik digital terhadap ponsel itu. Namun, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan analisis bergantung pada jumlah data di dalam ponsel.

BACA JUGA:Menko PMK Klarifikasi Bansos Korban Judi Online, Muhadjir Berikan Penjelasan

Jika hasil analisis tersebut terkait dengan pelarian Harun Masiku atau perkara suap anggota KPU, penyidik tentu akan menanyakan hal tersebut kepada pemilik ponsel.

"Cepat atau lambat, tentu Hasto dan Kusnadi akan diperiksa kembali terkait isi ponsel tersebut, apakah tentang percakapan, gambar, video, atau rekaman suara dan lainnya," kata Yudi.

Jika kedua pihak yang dimaksud mangkir dari panggilan, penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil kembali dengan panggilan kedua dan bisa membawa paksa jika tidak hadir tanpa alasan yang patut.

Terkait apakah barang bukti yang disita bakal dikembalikan, Yudi menyatakan bahwa jika usai didalami tak ditemukan kaitan dengan perkara pokok, yaitu suap anggota KPU atau pelarian Harun Masiku, itu bisa dikembalikan dan tidak menjadi barang bukti. Hal ini tergantung pada analisis penyidik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan