Jampidsus Kejagung Terlibat Dugaan Kasus Lelang Tambang? IPW Akan Laporkan ke KPK

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang diduga terlibat dalam kasus lelang tambang diungkapkan IPW dan KSST (ist)--

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam kasus lelang tambang.

Dugaan keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus lelang tambang diungkap oleh Indonesia Police Watch atau IPW dan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang atau KSST.

Menurut informasi dari sebuah akun media sosial, IPW dan KSST mengungkapkan laporan adanya dugaan kejanggalan terkait lelang aset sitaan koruptor PT Gunung Bara Utama (GBU).

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa ada dugaan keterlibatan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa bukti yang mereka miliki dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:Menko PMK Klarifikasi Bansos Korban Judi Online, Muhadjir Berikan Penjelasan

BACA JUGA:Densus 88 Amankan Tukang Bubur Terduga Teroris yang Terfiliasi Isis di Karawang

Bukti ini juga akan digunakan untuk melaporkan  Jampidsus Kejagung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehubungan dengan dugaan tersebut, KSST memiliki beberapa permintaan kepada pihak terkait.

Di antara permintaan tersebut, KSST meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendalam terhadap kebijakan Pusat Pemulihan Aset atau PPA Kejaksaan Agung. 

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa KJPP Tri Santi dan Rekan diminta membuat penilaian atas saham PT GBU dalam lelang senilai Rp1.945 triliun. Menurut Sugeng, KJPP tidak memiliki kapabilitas dan pengalaman yang cukup dalam membuat penilaian aset tambang.

Data terbaru dari KJPP Tri Santi dan Rekan untuk periode 2023-2024 menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki catatan terkait penilaian aset di sektor tambang. Sebagai firma mereka hanya berfokus pada penilaian perusahaan perdagangan umum.

BACA JUGA:Bukan Hanya Orang Dewasa, Kecanduan Judi Online Telah Merambah ke Pelajar

BACA JUGA:Defisit Anggaran 2025, Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Masih Dibahas di Banggar DPR

Seperti PT Indotruck Utama, Indojaya Tata Lestari, dan PT Indomeobil Sukses Internasional Tbk, KJPP Tri Santi dan rekan telah membangun reputasi yang kuat dalam industri ini.

Kata Sugeng, menurut peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik, tampaknya KJPP Tri Santi dan Rekan tidak memiliki otoritas untuk melakukan penilaian di sektor tambang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan