Tangani Perkara Korupsi Timah, Kejagung Siapkan 30 Jaksa

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar-- (Anisha Aprilia/Disway.id)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM -  Sebanyak 30 orang jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangani perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Bangka Belitung (Babel).

Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan 13 dari total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilyah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode tahun 2015-2022.

"Hingga saat ini, sekitar 30 jaksa akan terlibat dalam penanganan kasus ini, berasal dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Jumat 14 Juni 2024.

Harli Siregar menambahkan bahwa para jaksa ini akan diberikan perlindungan khusus agar dapat berkonsentrasi sepenuhnya dalam menyiapkan berkas perkara dan menyusun surat dakwaan terkait korupsi timah tersebut.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah: Kejagung RI Jerat Tiga Tersangka dengan Pasal Pencucian Uang

"Karena beban pembuktian ada pada jaksa penuntut umum, kami memastikan bahwa jaksa yang ditunjuk memiliki kemampuan yang baik untuk menjalankan tugasnya," tambah Kapuspenkum Kejagung.

Pada Selasa, 4 Juni 2024, Kejagung telah menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus korupsi Timah atas nama Tamron (TN) alias Aon, yang merupakan pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), serta Achmad Albani yang menjabat sebagai Manajer Operasional Tambang di CV VIP.

Kemudian, pada Kamis, 13 Juni 2024, 10 tersangka terakhir diserahkan, antara lain Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021), Emil Ermindra (Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018), Hasan Tjhie (Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa).

MB Gunawan (Direktur PT Stanindo Inti Perkasa), Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa),  Robert Indarto (Direktur Utama PT SBS), Kwang Yung alias Buyung (Mantan Komisaris CV VIP), Rosalina (General Manager PT Tinindo Inter Nusa), Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin) dan Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah.

BACA JUGA:Penyelundupan Timah Berkedok Daging Babi, Polda Babel Musnahkan 1 Ton Barang Bukti

Setelah penuntutan selesai disusun, ini berarti total 12 berkas tersangka kasus korupsi timah siap untuk sidang. Persidangan untuk 12 tersangka direncanakan akan dilakukan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Hingga saat ini, Tim Jampidsus Kejagung Kejagung telah melimpahkan sebanyak 13 dari 22 tersangka, termasuk kasus perintangan penyidikan korupsi timah Toni Tamsil (TT) yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Sementara itu, 9 berkas tersangka lainnya masih dalam proses. 

Berikut ini adalah daftar tersangka kasus korupsi timah dengan kerugian hingga Rp 300 triliun yang belum dilimpahkan Tim Penyidik Jampidus Kejagung ke jaksa penuntut umum atau JPU:

1. Alwin Akbar (ALW), mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan