Kenaikan UKT Dibatalkan, Mendikbud Ristek Siap Evaluasi Kenaikan Biaya Kuliah Setiap PTN

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)--

BELITONGEKSPRES.COM - Perbincangan mengenai kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah mencapai tingkat nasional dan bahkan sampai ke Istana Negara. 

Tanggal 27 Mei, Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Hasilnya, kenaikan UKT untuk tahun ini dibatalkan.

Jokowi memberikan pertimbangan kepada Nadiem mengenai polemik terkait UKT. Ia menyoroti bahwa kenaikan UKT sangat tinggi. 

"Menteri Pendidikan sudah mengabarkan bahwa kenaikan UKT yang tinggi akan dibatalkan sementara dan akan direncanakan agar dapat diringankan," ungkapnya.

Namun, terkait dengan detail teknisnya, Jokowi meminta untuk menunggu keputusan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Meskipun demikian, Jokowi menyuarakan keinginan untuk melakukan evaluasi terhadap UKT. Rencananya, kenaikan UKT di setiap perguruan tinggi akan dievaluasi dan dikalkulasikan. 

"Mungkin, ini masih menjadi kemungkinan, kenaikan akan diterapkan mulai tahun depan. Sehingga, akan ada jeda waktu, tidak langsung diterapkan seperti saat ini," tambahnya.

BACA JUGA:Komisi X DPR RI Apresiasi Pembatalan Kenaikan UKT, Dorong Kebijakan Pendidikan yang Komprehensif

BACA JUGA:Buntut Penguntitan Jampidsus Oleh Densus, Jokowi Panggil Kapolri dan Jaksa Agung, Ini Respon Jenderal Sigit

Pernyataan Jokowi disetujui oleh Nadiem. Ia mengakui telah mendengarkan aspirasi dari mahasiswa, keluarga mahasiswa, dan juga telah bertemu dengan beberapa rektor. Kesepakatan bersama telah dicapai untuk tidak melakukan kenaikan UKT. 

"Jadi, tahun ini tidak akan ada mahasiswa yang terkena dampak dari kenaikan UKT," tegasnya.

Nadiem juga akan mempertimbangkan kenaikan UKT di setiap perguruan tinggi, namun akan diterapkan mulai tahun depan. "Kami ingin memastikan bahwa jika ada kenaikan UKT, hal tersebut harus didasarkan pada prinsip keadilan dan kewajaran," jelasnya.

Di sisi lain, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) sepakat dengan pembatalan kenaikan UKT untuk tahun 2024. Keputusan tersebut dihasilkan setelah rapat bersama Nadiem dan para rektor. 

"Kami para rektor PTN telah mencapai kesepakatan. Artinya, keputusan yang diumumkan oleh Pak Nadiem telah disepakati oleh semua rektor PTN. Ini adalah kesepakatan bersama para rektor PTN," tegas Ketua MRPTNI, Ganefri, saat dihubungi kemarin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan