Kenaikan UKT Dibatalkan, Mendikbud Ristek Siap Evaluasi Kenaikan Biaya Kuliah Setiap PTN
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)--
Salah satu catatan tersebut adalah terkait dengan respons lambat pemerintah dalam menanggapi isu-isu penting seperti UKT, iuran pengembangan institusi (IPI), dan juga pembungkaman suara-suara mahasiswa.
"Kami merasa prihatin dengan sistem pemerintahan saat ini. Penanganan isu hanya terjadi setelah isu tersebut menjadi viral," ungkapnya.
Dia berharap pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, akan serius menangani masalah pendidikan di lapangan, termasuk mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) 2/2024.
Herianto memastikan bahwa kabar tersebut telah disampaikan kepada semua BEM yang tergabung dalam BEM SI. "Kami meminta semua BEM untuk mengadakan audiensi bersama wakil rektor II di masing-masing kampus besok pagi. Kami akan mengawal isu ini dengan serius," tandasnya.
Sebelumnya, kenaikan UKT telah menimbulkan polemik di masyarakat. Di beberapa kampus negeri, mahasiswa telah menyuarakan protes dan menolak kenaikan UKT.
Rektor Universitas Terbuka, Ojat Darojat, mengungkapkan bahwa pikiran kritis dan sikap kritis dari mahasiswa merupakan hal yang biasa. Bahkan, menurutnya, sikap dan pikiran kritis tersebut sangat diperlukan. "Sikap kritis mahasiswa adalah seperti vitamin bagi institusi (perguruan tinggi) agar dapat berkembang," katanya usai acara pembukaan National University Debating Championship 2024 di Tangerang Selatan kemarin.
Ojat menjelaskan bahwa sikap kritis mahasiswa sangat penting untuk meningkatkan kualitas layanan kampus. Selain itu, pihak rektorat dan pengelola kampus dapat belajar dan berkembang lebih matang melalui kritik-kritik yang diberikan oleh mahasiswa.