Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp37,31 Triliun, Jumlah Penerima Sebanyak 9,95 Juta Pedagang Kecil
Ilustrasi pedagang kecil (Dok.JawaPos.com)--
BELITONGEKSPRES.COM, Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu Pusat Investasi Pemerintah (PIP), mencatat telah menyalurkan pembiayaan ultra mikro hingga mencapai Rp 37,31 triliun per 28 April 2024, dengan jumlah debitur atau pihak penerima kredit sebanyak 9,95 juta orang.
Ismed Saputra, Direktur Utama PIP, mengungkapkan bahwa total biaya yang telah disalurkan tersebut diberikan melalui 89 penyalur, yang merupakan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), dengan jangkauan mencakup 510 dari total seluruhnya 514 kabupaten/kota.
"Capaian penyaluran pembiayaan ultra mikro per 28 April 2024 capai Rp 37,31 triliun dengan total debitur mencapai 9,95 juta orang," ujar Ismed dalam acara media briefing di Gunungkidul, Yogyakarta, Kamis 2 Mei.
Ismed Saputra menjelaskan bahwa sebagian besar pembiayaan telah disalurkan di Jawa, mencapai total Rp 22,087 miliar yang diberikan kepada 6,1 juta debitur. Angka ini mencakup 63,8 persen dari total pembiayaan yang disalurkan di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Microsoft Bangun Pusat Riset AI di Indonesia, Investasi Sebesar USD 1,7 M
Pembiayaan ultra mikro di Sumatera berada di posisi kedua, dengan jumlah mencapai Rp 8,408 miliar atau 22 persen, yang diberikan kepada 2,1 juta debitur. Diikuti oleh pembiayaan ultra mikro di Sulawesi, mencapai Rp 2,339 miliar atau 6,9 persen dari total debitur nasional, yang mencapai 606.500 debitur.
Kemudian, penyaluran kredit ultra mikro mencapai 523.385 debitur di Bali Nusra, dengan total pembiayaan mencapai Rp 1,972 miliar atau 5,4 persen. Selanjutnya, di Kalimantan, telah disalurkan kepada 198.063 debitur dengan total pembiayaan mencapai Rp 772,2 miliar.
"Pembiayaan untuk 31.342 debitur di Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat yang totalnya telah mencapai Rp 130,7 miliar atau 0,3 persen," bebernya.
Program pembiayaan ultra mikro ini merupakan inisiatif pemerintah yang menawarkan fasilitas pembiayaan dengan batas maksimum Rp 20 juta per individu bagi pelaku usaha ultra mikro atau pedagang kecil yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan akses ke program pembiayaan dari lembaga perbankan.
Ismed mengklaim bahwa syarat untuk mendapatkan pembiayaan ultra mikro ini sangat sederhana. Calon penerima hanya perlu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan tidak sedang menerima kredit dari program pemerintah atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
BACA JUGA:DFSK dan Seres Ramaikan PEVS 2024, Hadirkan Mobil Listrik Murah
BACA JUGA:Tak Lagi Dibatasi, Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Boleh Dibawa Lebih dari Dua Buah
Meskipun demikian, ada beberapa karakteristik usaha ultra mikro yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembiayaan ini, seperti belum memiliki legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta belum memiliki sertifikasi produk seperti Penandaan Identitas Resmi Terdaftar (PIRT), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), atau Sertifikasi Halal. Umumnya, usaha ini dijalankan oleh individu dan tidak melibatkan banyak tenaga kerja.