Tersangka Korupsi Timah Bertambah Jadi 21 Orang, Kemungkinan Bakal Terus Bertambah

Tiga dari lima tersangka baru perkara korupsi tata niaga Timah di Provinsi Babel memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Jampidsus Kejagung Jakarta, Jumat 26 April 2024-- (ANTARA/Laily Rahmawaty)

BELITONGEKSPRES.COM - Jumlah tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel) yang sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) kini bertambah dari 16 menjadi 21 orang.

Penambahan tersangka terjadi setelah tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan lima tersangka baru yang terlibat dalam skandal mega korupsi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Kelima tersangka baru ini terdiri dari dua pihak dari perusahaan swasta dan tiga pejabat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel. Dua orang mantan  kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan satunya yang masih aktif.

Dua tersangka dari perusahaan swasta adalah Hendry Lie (HL), pemilik PT Tinindo Internusa (TIN) dan juga founder maskapai penerbangan PT Sriwijaya Air, serta Fandy Lingga (FL), yang merupakan seorang Marketing.

BACA JUGA:Harvey Moeis Mengklaim Tidak Korupsi PT Timah, Sudah Bertemu Sandra Dewi

BACA JUGA:Terkait Statusnya Sebagai Tersangka Korupsi Komoditas Timah, Harvey Moeis Tak Ajukan Praperadilan

Sedangkan, tiga tersangka dari Pemprov adalah Suranto Wibowo (SW), yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Babel dari 2015 hingga Maret 2019, Rusbani (RBN) Plt Kepala Dinas ESDM Babel sejak Maret 2019, dan Amir Syahbana (AS) yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Babel.

Dengan penambahan lima tersangka ini, total tersangka dalam kasus korupsi tata perdagangan komoditas timah di Babel yang ditangani Kejagung menjadi 21 orang, dan kemungkinan masih akan terus bertambah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti yang cukup. "Kami menetapkan 5 orang tersangka hari ini," kata Kuntadi dalam konferensi pers kepada media di Kejagung pada Jumat, 26 April 2024.

Dari lima tersangka dugaan korupsi timah tersebut, tiga langsung ditahan. SW ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Jakarta Pusat, sedangkan FL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Kejagung Mulai Garap Kluster Pemda Babel, 12 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Timah

BACA JUGA:Langkah Tegas Pemprov, Pecat ASN Babel Terbukti Terlibat Kasus Korupsi Timah

Namun, HL bos maskapai penerbangan Sriwiajaya Air dan RBN Plt Kepala Dinas ESDM Babel tidak ditahan. RBN tidak ditahan karena alasan kesehatan, sedangkan HL tidak hadir saat dipanggil oleh penyidik Kejagung.

Peran kelima tersangka ini, menurut Kuntadi, terkait dengan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan-perusahaan smelter yang terlibat. Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah ilegal yang dilakukan di wilayah IUP PT Timah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan