Catat! Layanan RSUD Belitung Selama Libur Lebaran 2024

Pelayanan Gedung IGD RSUD Belitung selama libur lebaran 2024-ist-

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - RSUD dr H Marsidi Judono Tanjungpandan, Kabupaten Belitung menerbitkan pemberitahuan mengenai pelayanan selama libur lebaran 2024.

Pemberitahuan dengan nomor 800/0544/RSUD dr.H.M.JD ditandatangani oleh Direktur UPT RSUD Marsidi Judono Belitung dr Ratih Lestari Utami, pada 2 April.

Hal itu sesuai surat edaran Bupati Belitung No.800 792/III/ BKPSDM Tanggal 18 September 2024 Tentang Tentang Hari

Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H dan hasil rapat koordinasi manajemen rumah sakit.

BACA JUGA:SMAN 1 Manggar Peduli 2024, SMANSA Bagikan 383 Paket Sembako Senilai Rp39.415.000

Oleh karena itu, RSUD Marsidi Judono Belitung memberitahukan kepada pegawai yang bertugas pada kantor administrasi, instalasi rawat jalan, rekam medik, rehab medik, bedah sentral, farmasi.

Lalu, kepala Instalasi atau ruangan pada UPT RSUD Judono Belitung bahwa akan ditetapkan hari libur dan cuti bersama selama lebaran Idul Fitri 2024.

Hari Libur Cuti Bersama ditetapkan pada hari Selasa, Jumat, Sabtu, dan Senin, yakni tanggal 9 April, 12 April, 13 April, dan 15 April tahun 2024.

"Kecuali Petugas Shift / Piket Mengikuti Jadwal yang telah ditetapkan," kata Direktur UPT RSUD Marsidi Judpno Belitung dr Ratih Lestari Utami dalam pemberitahuan itu.

BACA JUGA:Prediksi Puncak Arus Mudik 2024 di Pelabuhan Tanjungpandan, KSOP Lakukan Sejumlah Persiapan

Menurut dr Ratih, untuk pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) tetap berjalan 24 jam, guna melayani prihal kegawat darutan masyarakat.

"IGD berjalan 24 jam untuk melayani pasien, untuk pelayanan penunjang depo farmasi gizi laborarotium radiologi dan  lainnya tetap mendukung pelayanan masyarakat," terangnya.

Ia menambahkan, kepada atasan langsung diharapkan mengatur, mengontrol dan mengawasi penugasan pegawai (petugas shift/piket) pada hari cuti bersama tersebut. Sehingga pelayanan rumah sakit kepada masyarakat tetap berjalan.

"Katim, tenaga, admin, pembantu umum dan pekerja ruang perawatan tidak libur, kecuali hari raya idul fitri 1445 hijriah. Supervisi tetap dilaksanakan," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan