Pinjol Ilegal dengan Bunga Tinggi Jadi Momok Menakutkan Bagi Masyarakat, Simak Solusinya

Ilustrasi pinjol. (Dok. JawaPos.com)--

BELITONGEKSPRES.COM, Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan aturan baru mengenai tingkat bunga untuk layanan fintech peer-to-peer lending, yang mulai berlaku sejak Januari 2024. Menurut aturan baru ini, tingkat bunga tersebut ditetapkan sebesar 0,3 persen per hari. Selain itu, OJK juga merencanakan penurunan tingkat bunga ini menjadi 0,2 persen pada tahun 2025, dan kemudian menjadi 0,1 persen pada tahun-tahun berikutnya.

Selain penurunan tingkat bunga, denda keterlambatan pembayaran pinjaman juga mengalami penurunan. Mulai tahun 2024, tingkat denda ini ditetapkan sebesar 0,1 persen, dan akan turun lebih lanjut menjadi 0,067 persen pada tahun-tahun berikutnya.

Penurunan tingkat bunga pada layanan fintech lending ini diharapkan dapat membawa kemudahan bagi masyarakat. Hal ini karena banyak masyarakat yang sebelumnya menghadapi masalah ketika gagal membayar pinjaman online karena tingkat bunga yang sangat tinggi.

Pada Minggu, 10 Maret, sebuah tragedi terjadi di Penjaringan, Jakarta Utara, di mana empat anggota keluarga memilih untuk melakukan bunuh diri. Diduga motifnya adalah karena mereka tidak mampu membayar pinjaman online (pinjol). Namun, penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian masih sedang berlangsung untuk memahami lebih dalam kasus ini.

BACA JUGA:Mobil Listrik Xiaomi SU7 Bakal Dirilis 28 Maret 2024, Ini Spesifikasinya

BACA JUGA:Soal Wacana Pembatasan Pembelian Pertalite, YLKI Menilai Daya Beli Masyarakat Terganggu

Kejadian di Penjaringan bukanlah satu-satunya kasus terkait pinjaman online yang menghadapi masalah serupa. Beberapa cerita serupa juga dialami oleh korban pinjol lainnya. Ironisnya, meskipun FAQ yang dikeluarkan oleh OJK menyatakan bahwa biaya pinjaman di fintech lending dapat dibandingkan dengan bunga pinjaman di tempat lain (bisa lebih tinggi atau lebih rendah), namun kenyataannya banyak yang terjebak dalam situasi sulit ini.

Perlu diingat bahwa perjanjian dalam fintech lending adalah perjanjian perdata antara pemberi dan penerima pinjaman. Jika tidak setuju dengan tingkat bunga (biaya pinjaman), sebaiknya tidak melakukan transaksi. Hal ini mengingat pentingnya memahami konsekuensi finansial dari setiap transaksi pinjaman yang dilakukan.

Memang benar bahwa ketika sudah ada kesepakatan, maka setiap pihak memiliki kewajiban sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengatur dalam code of conduct-nya bahwa jumlah total biaya pinjaman tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari. Selain itu, ada juga ketentuan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlambatan, dan seluruh biaya lainnya tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai prinsipal pinjaman. Misalnya, jika seseorang meminjam Rp 1 juta, maka jumlah maksimum yang harus dikembalikan adalah Rp 2 juta.

Meskipun OJK telah menurunkan tingkat bunga, namun masih ada celah bagi praktik-praktik penipuan, terutama dari pinjol ilegal. Bahkan, masih ada kasus di mana transfer uang dilakukan tanpa persetujuan peminjam.

BACA JUGA:Realme C51s Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya

BACA JUGA:Pertamina Lubricants Perkenalkan Produk Meditran Series, Pelumas Kelas Dunia

Contohnya adalah kasus yang dialami oleh Veri AFI, seorang alumnus dari ajang pencarian bakat Akademi Fantasi Indonesia (AFI). Dia menjadi korban pinjol ilegal di mana sejumlah uang ditransfer ke rekeningnya tanpa persetujuannya. Namun, dia sama sekali tidak pernah melakukan pinjaman di aplikasi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada tantangan besar dalam menangani praktik-praktik pinjol ilegal dan proteksi terhadap konsumen perlu diperkuat lebih lanjut.

"Saya pernah instal beberapa aplikasi pinjol untuk dipelajari, niatnya buat jaga-jaga jika nanti butuh tambahan modal usaha. Saya tidak tahu mana yang legal dan mana yang ilegal, dan apa bahayanya pinjol ilegal selain bunga yang tinggi," kata Veri AFI kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan