Pinjol Ilegal dengan Bunga Tinggi Jadi Momok Menakutkan Bagi Masyarakat, Simak Solusinya
Ilustrasi pinjol. (Dok. JawaPos.com)--
Veri mengakui bahwa dia masih belum terlalu paham tentang seluk-beluk fintech. Namun, dengan dorongan rasa ingin tahu, dia memutuskan untuk melakukan registrasi pada suatu aplikasi pinjaman online. Proses registrasinya meliputi langkah-langkah seperti mendaftarkan KTP, mengunggah selfie, dan berbagi kontak dalam aplikasi tersebut.
Setelah berhasil mendaftar, Veri terkejut saat melihat tingkat bunga yang sangat tinggi, dengan jangka waktu pinjaman hanya tujuh hari. Hal ini membuatnya ragu untuk melanjutkan proses pengajuan pinjaman. Namun, pada Desember 2023, Veri mendapat tagihan dari debt collector yang membuatnya terkejut dan heran, karena dia merasa tidak pernah meminjam uang dari aplikasi pinjol tersebut. Bahkan, dia tidak pernah memberikan tanda tangan pada aplikasi tersebut.
BACA JUGA:Tips Bijak Memulai Investasi di Bulan Ramadan, Salah Satunya Kendalikan Lapar Mata
BACA JUGA:Paten Ungkap Desain Baru Samsung Bentuk Persegi, Panel Layar Dapat Diperpanjang
Veri lantas menelusuri mutasi rekeningnya, dan hasilnya mengejutkan: ternyata oknum dari pinjol ilegal tersebut memang telah mentransfer sejumlah uang ke rekeningnya. “Padahal saya saja baru sekali klik (masuk aplikasi) kok bisa langsung ada catatan pinjaman? Artinya saat saya pertama klik masuk ke aplikasi langsung di situ sistemnya seperti otomatis memasukkan data pinjaman," ungkap Veri AFI.
Veri berupaya keras untuk melunasi hutangnya, meskipun akhirnya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Dia memutuskan untuk menghapus semua aplikasi pinjaman online karena meyakini bahwa sistem pinjol telah merekam data sejak awal pemasangan aplikasi.
Namun, kasus Veri bukanlah satu-satunya di mana orang tak sengaja menjadi korban pinjol ilegal. Banyak korban lainnya juga mengalami kerugian setelah meminjam uang melalui pinjol, terutama karena tidak konsisten dalam penerapan bunga yang berlaku.