Harta 'Haram' Panji Gumilang: Tanah 47 Bidang, Uang Ratusan Miliar

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang alias Panji Gumilang--

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Kepemilikan harta 'haram' pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang alias Panji Gumilang, dengan cara yang tidak sah disita pihak Bareskrim Polri. 

Harta 'haram' berupa tanah, mobil, dan sejumlah uang, terkuak usai Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tahap 1 kasus Panji Gumilang ke Kejagung, Februari 2024 lalu.

Saat ini kasus yang melibatkan Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat itu, sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung.

Terungkap sebanyak 47 bidang tanah, mobil, dan uang dalam jumlah ratusan miliar rupiah yang diduga diperoleh melalui pencucian uang telah disita oleh pihak Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Duka Pemilu 2024, Angka Kematian Petugas Sudah Capai 108 Orang

Di antara harta yang disita adalah 42 bidang tanah di Indramayu dengan total luas 29,6 hektar atau setara dengan 296.000 meter persegi senilai lebih dari Rp 27,3 miliar. 

"Selain itu, ada lima bidang tanah di Depok yang ditaksir senilai Rp 6 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat 23 Februari 2024.

Lebih lanjut Brigjen Whisnu Hermawan, menjelaskan, harga Panji Gumilang berupa tiga unit mobil Isuzu MUX senilai Rp 1,1 miliar dan uang tunai senilai Rp 271 miliar juga disita.

Tak hanya itu, juga uang sebesar 480.700 dolar Amerika Serikat, yang jika dirupiahkan pada kurs saat itu mencapai Rp 7,4 miliar. Seluruh uang tersebut berada dalam rekening atas nama Panji Gumilang.

BACA JUGA:Pemerintah Beri Diskon PPN untuk Pembelian Mobil Listrik

Untuk melakukan tindakan yang licik, Panji Gumilang menggunakan lima identitas yang berbeda, yaitu Abdussalam Panji Gumilang (APG), Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG), Abu Totok, Abu Ma'arik, dan Samsul Alam. 

"Identitas-identitas ini terkait dengan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang alias TPPU yang dilakukan oleh Panji Gumilang," kata Wishu.

Lebih lanjut Whisnu menjelaskan bahwa Panji Gumilang pernah meminjam uang dari bank swasta atas nama yayasan yang dipimpinnya sebesar Rp 73 miliar. 

Namun, uang tersebut tidak masuk ke rekening yayasan, melainkan ke rekening pribadi Panji Gumilang. Meski demikian, cicilan atas pinjaman tersebut dibayar menggunakan rekening yayasan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan