Deddy Corbuzier Tolak Ambil Gaji Stafsus Menhan, Dikembalikan ke Pos Belanja Pegawai
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin melantik beberapa stafsus dan seorang asisten khusus, termasuk diantaranya Deddy Corbuzier--Biro Infohan Setjen Kemhan
BELITONGEKSPRES.COM - Deddy Corbuzier telah menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengambil gaji dan fasilitas lain sebagai staf khusus (stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan).
Keputusan ini memicu respons dari Kementerian Pertahanan (Kemhan), yang memastikan bahwa gaji stafsus yang tidak diambil akan dikembalikan ke anggaran negara melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, menjelaskan bahwa meskipun Deddy menolak menerima gaji, dana tersebut tetap dialokasikan dalam belanja pegawai.
"Untuk pengembalian, diperlukan pernyataan tertulis dari yang bersangkutan agar dapat diproses secara administratif," ujar Frega pada Selasa 18 Februari.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Harvey Moeis Sebut Masih Menunggu Salinan Putusan Sebelum Ajukan Kasasi ke MA
BACA JUGA:Menteri Bahlil Sebut Kampus Tidak Diberi Izin Kelola Tambang, Ini Alasannya
Ia juga menekankan bahwa pengangkatan stafsus menhan tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses yang sesuai dengan Perpres Nomor 140 Tahun 2024. Selain Deddy, ada empat stafsus lain yang dilantik Menhan Sjafrie Sjamsoeddin.
Deddy yang menolak gaji tetap harus menjalani prosedur administratif, termasuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Keputusan ini memiliki mekanisme yang harus diikuti agar tetap sesuai dengan aturan, terutama dalam aspek transparansi anggaran," tambah Frega.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan belanja pegawai di Kemhan bersifat dinamis, termasuk dalam kasus staf yang tidak mengambil gaji. "Intinya, setiap keputusan harus sesuai prosedur agar akuntabilitas tetap terjaga," tutupnya. (jawapos)