Pemilih Cerdas, Menentukan Arah Masa Depan Indonesia
Ade Kurniawan, S.Pd--
“Tiba waktunya untuk gunakan hak pilih kita,
Salurkan aspirasi bersama demi bangsa,
Teguh percaya suara kita sangat berharga,
Menentukan arah masa depan Indonesia”
Lirik tersebut merupakan sepenggal lirik dari lagu “Jingle Pemilu 2024” yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 12 Januari 2024. Lagu tersebut merupakan ciptaan dari Kikan Namara, vokalis band Cokelat. Lagu ini diciptakan dengan tujuan untuk mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Ya saat kita berbicara tentang Pemilu atau Pemilihan Umum, maka yang ada dipikiran kita adalah tentang suatu pesta demokrasi untuk memilih wakil rakyat secara langsung oleh warga negara yang akan mewakili mereka nantinya di pemerintahan. Dalam sistem demokrasi, pemilu merupakan mekanisme penting yang memungkinkan rakyat untuk berpartisipasi dalam menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin untuk periode yang akan datang, selain untuk menentukan kebijakan negara. Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk mengimplementasikan kedaulatan rakyat.
BACA JUGA:Menanti Pembangunan Simbol Kemajuan Indonesia Pada 2045
BACA JUGA:Tantangan Pengiriman Logistik Pemilu jadi Penyemangat KPU Papua
Tidak berapa lama lagi, masyarakat Indonesia akan kembali melaksanakan pesta besar tersebut. Tepatnya pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 nanti, seluruh masyarakat Indonesia yang sudah memiliki hak pilihnya akan melaksanakan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Tentunya dalam menggunakan hak pilihnya harus sesuai hati nurani, tanpa adanya iming-iming yang tidak jelas yang nantinya dapat merusak tatanan kehidupan berdemokrasi.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tercatat sebanyak 204.807.222 pemilih yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Pemilu serentak kali ini bertujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta para anggota legislatif periode 2024-2029. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 22E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjelaskan bahwa “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, hak pilih tersebut merupakan hak asasi setiap orang yang dijamin oleh undang-undang. Pada pasal 43 dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa “Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan”.
Asas-Asas Pemilu
BACA JUGA:Mewujudkan Penyandang Disabilitas Berdaya Saing Melalui Cafebilitas