Hendrya Sylpana

APK Masih Bertebaran di Masa Tenang Pemilu, KPU Belitung Minta Segera Diturunkan

Memasuki masa tenang masih banyak APK Caleg yang bertebaran di Belitung, salah satunya ruas jalan ke arah Pantai Wisata Tanjungpendam, Minggu 11 Februari 2024 -(Ainul Yakin/BE)-

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Memasuki masa tenang, KPU Kabupaten Belitung meminta kepada peserta pemilu caleg dan partai politik, untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) dan menonaktifkan media sosialnya. 

Pasalnya, memasuki masa tenang Pemilu, Minggu 11 Februari 2024 masih banyak APK caleg berupa baliho dan spanduk yang bertebaran di sejumlah ruas jalan wilayah Kecamatan Tanjungpandan.

Oleh karena itu, Komisioner KPU Belitung Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM Melly Triani meminta APK tersebut segera diturunkan. Sebab, terhitung mulai Minggu 11 Februari di seluruh Indonesia telah memasuki masa tenang.

Sebelum memasuki masa tenang, KPU Kabupaten Belitung telah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak. Di antaranya dengan beberapa instansi dan perwakilan 18 partai politik di Belitung. 

"Pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024, kita sudah bertemu dengan instansi dan parpol untuk membahas masa tenang menjelang pencoblosan," kata Melly kepada Belitong Ekspres, Minggu 11 Februari 2024.

BACA JUGA:DLH Belitung Ingatkan Sampah APK Pemilu 2024, Sudah Kirim Surat ke KPU dan Bawaslu

BACA JUGA:Persiapan Popda Babel, Dispora Belitung Segera Lakukan Program TC Atlet

"Mulai hari ini (kemarin) sudah memasuki masa tenang. Kami menghimbau kepada parpol dan caleg menurunkan APK, termasuk menon-aktifkan medosnya. Sebab itu bagian dari metode kampanye," sambungnya. 

Melly menegaskan, jika parpol tidak menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang bertebaran dan menonaktifkan medsos miliknya, maka Bawaslu Belitung yang akan mengambil tindakan. 

"Bawaslu Belitung akan mengambil tindakan tegas. Sebab dalam hal ini KPU tidak mengatur berkenaan dengan sanksi hanya bersifat regulasi dari setiap tahapan Pemilu 2024," tegasnya. 

Melly menambahkan, masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024 mendatang. Maka dari itu, dia meminta kepada para peserta pemilu agar mentaati aturan. 

"Mengenai apa saja yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pemilu 2024,  Bawaslu sudah bersepakat bersama parpol, untuk mentaati peraturan yang ada," pungkas Melly.

Sementara itu, pantauan Belitong Ekspres Minggu malam 11 Februari 2024, APK berupa baliho besar dan spanduk berbagai ukuran masih menghiasi ruas jalan di Kecamatan Tanjungpandan. 

Seperti di sepanjang jalan Jenderal Sudirman Desa Air Rayak, Jalan Hasan Sa'i Kebun Jeruk, Jalan A Yani Kelurahan Lesung Batang, Jalan Diponegoro Pangkallalang, Jalan ke arah Pantai Wisata Tanjungpendam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan