Zulkifli Hasan: Tidak Ada Kenaikan PPN untuk Semua Komoditas Pangan Dalam Negeri
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan--Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa semua komoditas pangan domestik akan bebas dari pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Pernyataan ini disampaikan Zulhas dalam konferensi pers setelah rapat terbatas mengenai ketahanan pangan di Istana Negara, Jakarta, pada 30 Desember.
"Seluruh produk pangan dalam negeri tidak akan mengalami kenaikan. Ini sudah jelas," ujar Zulhas dengan tegas.
Ia menjelaskan bahwa harga komoditas pangan, termasuk bahan-bahan yang mendukung program swasembada seperti pupuk dan benih, tidak akan terpengaruh oleh kebijakan PPN baru ini.
"Baik itu beras ketan, beras merah, atau produk pangan lainnya, semuanya tidak akan dikenakan PPN. Kami pastikan tidak ada kenaikan untuk semua pangan dalam negeri," tambah Zulhas.
BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pemerintah Siapkan 8 Strategi dalam RPJMN 2025-2029
BACA JUGA:IMF Puji Ekonomi Indonesia: PDB Naik 4 Kali Lipat, Kemiskinan Turun Drastis
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini termaktub dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, Zulhas menekankan bahwa komoditas pangan domestik akan terlepas dari pengaruh kebijakan tersebut, meskipun rencana kenaikan PPN ini telah menimbulkan kekhawatiran mengenai daya beli masyarakat yang sudah tertekan oleh inflasi. Banyak pihak khawatir bahwa kebijakan ini dapat berdampak negatif pada sektor industri dan perekonomian masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah tetap optimis bahwa penerapan PPN sebesar 12 persen ini akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara hingga 6,4 persen pada tahun 2025, dengan total target pendapatan mencapai Rp 2.996 triliun, termasuk Rp 2.490 triliun dari penerimaan pajak. (beritasatu)