BPOM RI Sita Ratusan Kosmetik Ilegal Mengandung Bahan Berbahaya Senilai Rp8,9 Miliar

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar dalam konferensi pers Hasil Intensifikasi Pengawasan dan Penindakan Kosmetik Ilegal dan/atau Mengandung Bahan Berbahaya di Jakarta, Senin (30/12/2024)-M Riezko Bima Elko Prasetyo- ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru-baru ini berhasil menyita ratusan kosmetik impor ilegal yang mengandung bahan berbahaya di Pulau Jawa, dengan nilai ekonomi mencapai Rp8,9 miliar. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa operasi penindakan yang dilakukan tim gabungan pada bulan Oktober hingga November 2024 mengidentifikasi 235 jenis produk kosmetik dari berbagai kota besar di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

"Produk-produk ini telah disita untuk dimusnahkan, dan kami juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengambil tindakan hukum terhadap distributor dan pelaku usaha yang terlibat dalam pemasaran kosmetik ini secara ilegal," ujar Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin sore.

Sebagian besar kosmetik yang disita adalah produk impor yang masuk ke Indonesia secara ilegal, dengan beberapa di antaranya mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan kulit, seperti Mercuri, Rhodamin B, Hidrokinon, dan Tretinoin. Merek-merek kosmetik yang terlibat dalam kasus ini antara lain LAMEILA, AICHUN BEAUTY, WNP'L, MILA COLOR, dan XIXI, yang berasal dari negara seperti China, Korea Selatan, India, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

Investigasi BPOM menunjukkan bahwa banyak dari produk ini dipasarkan melalui media sosial, dan meskipun beberapa mungkin masuk secara legal, mereka tetap beroperasi tanpa izin resmi. Penemuan kosmetik ilegal paling banyak terjadi di Solo, Semarang, Bandung, dan Cimahi, dengan potensi kerugian ekonomi sebesar Rp4,9 miliar.

BACA JUGA:InJourney Airports Catat 6 Juta Penumpang Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025

BACA JUGA:Menteri Agama Umumkan Kuota Haji Indonesia 2025: 221 Ribu Jamaah dan 2.210 Petugas

BPOM berkomitmen untuk menghentikan peredaran kosmetik terlarang ini dengan melibatkan berbagai instansi, termasuk Kementerian Perdagangan dan Bea-Cukai, serta Bareskrim Polri. 

Langkah ini diambil untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya persaingan bisnis yang tidak sehat di sektor kosmetik, sekaligus menjaga pendapatan negara dari perdagangan ilegal. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan