Kasus Pencurian di Tanjungpandan, BS Bobol Dua Rumah Warga

Satreskrim Polres Belitung saat menunjukkan tersangka beserta barang bukti hasil curian saat konferensi pers, Jumat 2 Februari 2024-Ainul Yakin-

BELITONGEKSPES.COM, TANJUNGPANDAN - Membobol dua rumah warga di Tanjungpandan, pria berinisial BS (23) ditangkap Satreskrim Polres Belitung di rumahnya Jalan Pemuda, Desa Air Raya, Kamis 2 Februari 2024.

Saat ini BS masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Belitung. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah perhiasan emas gelang dan juga anting-anting dengan perkiraan harga Rp 12 juta. 

Kasatreskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi mengatakan, tersangka BS melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) seorang diri di dua lokasi wilayah Kecamatan Tanjungpandan. 

Pertama, pelaku membobol rumah korban berinisial TM di Jalan Hayati Mahim pada tanggal 12 Januari 2024. Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban pada malam hari. Setiba di lokasi, dia masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela. 

BACA JUGA:Disdikbud Belitung Musnahkan 320 Lembar Blangko Ijazah

BACA JUGA:Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan, Dirjen Perbendaharaan: Berlaku Bulan Maret 2024

Setelah berhasil masuk dia mencari benda berharga. Hingga akhirnya BS menemukan dompet berisikan uang belasan juta. Usai mengambil barang tersebut, dia langsung kabur. 

"Pada tanggal 31 Januari 2024, dia melakukan hal yang di Jalan Pasir Putih Tanjungpandan. Di rumah tersebut dia mengambil emas, " kata AKP Deki dalam konferensi di Polres Belitung, Jumat 2 Februari 2024.

AKP Deki menjelaskan, terungkapnya peristiwa ini berawal dari laporan korban. Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Belitung langsung melakukan penyelidikan. 

"Hingga akhirnya mengarah ke tersangka. Dan tersangka pun mengakui perbuatannya. Dari hasil curiannya dipakai membeli baju dan juga handphone," jelas Kasatreskrim Polres Belitung.

BACA JUGA:Jalan Sehat Bertajuk 'PBB Mantapbb' Digelar Minggu Ini, Bakal Dihadiri Yusril Ihza Mahendra

BACA JUGA:Kemas Tradisi Cheng Beng, Belitung Chinese Internasional Festival 2024 Segera Digelar

Atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian. Ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini, sejumlah barang bukti sudah diamankan. 

"Yakni motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya. Serta emas hasil curiannya dan sejumlah handphone yang sudah dia beli," pungkas AKP Deki.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan