Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan, Dirjen Perbendaharaan: Berlaku Bulan Maret 2024

Ilustrasi Gaji ASN--

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Kenaikan gaji dan pensiun pokok ASN/TNI/Polri sebesar 8 persen dan 12 persen berlaku mulai Maret 2024. Hal ini diumumkan oleh Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti pada Kamis Februari 2024. 

Astera mengatakan, tujuan penyesuaian ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para aparatur negara dan penerima pensiun, serta mendorong reformasi birokrasi yang efektif, efisien, profesional dan berintegritas.

Penyesuaian ini merupakan hasil evaluasi berkala yang dilakukan oleh pemerintah. Untuk mengimplementasikannya, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sebagai penyelenggara pembayaran gaji dan pensiun. 

Menurut Astera, pembayaran gaji dan pensiun dengan besaran baru akan dimulai pada bulan Februari 2024, termasuk kekurangan pembayaran untuk bulan Januari dan Februari 2024.

BACA JUGA:Segera Cek! Gaji Pensiunan PNS-TNI/Polri yang Naik 12 Persen Cair

Kementerian Keuangan berharap penyesuaian ini tidak hanya bermanfaat bagi para ASN dan penerima pensiun, tetapi juga berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Kata dia, untuk pembayaran para gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri maupun PPK, satuan kerja bisa mengajukan pembayaran gaji pada bulan Maret 2024 mendatang dengan gaji pokok baru.

"Sedangkan untuk kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024," jelas Astera.

Selain itu, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen dan PT Asabri.

BACA JUGA:Update Terbaru: Gaji PNS Naik 8%, Pensiunan 12% Segera Cair dalam Waktu Dekat

Para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap bakal menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari mulai 1 Februari 2024.

“Harapan kami penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini tidak hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, tapi juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,” tandas Astera. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan