Ryan Susanto Bebas dari Kasus Korupsi Penambangan Timah, Akankah Aon Cs Bernasib Serupa?
Terdakwa kasus korupsi timah Hasan Tjhie (kiri) dan Achmad Albani (tengah), dan Tamron alias Aon (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 12 September 2024--(ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU)
BACA JUGA:Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Anak Bos Timah dari Tuntutan 16 Tahun Penjara
Pasal 14 UU Tipikor telah memiliki batasan yang jelas. Jika ada masalah atau kekurangan dalam aturan tersebut, solusinya adalah melalui judicial review.
"Asas legalitas merupakan prinsip utama yang harus dijalankan. Jika norma tidak mencakup kasus tertentu, kita harus mengujinya melalui judicial review, bukan memaksakan penerapan UU Tipikor," tambahnya.
Saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara, Dr Mahmud Mulyadi, SH, M.Hum, juga menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Tipikor bukanlah undang-undang yang bisa diterapkan secara luas untuk semua kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Jika segala hal yang merugikan keuangan negara dianggap sebagai Tipikor, itu bisa berbahaya. Misalnya, nelayan yang menangkap ikan secara ilegal bisa saja dijerat dengan UU Tipikor. Jangan sampai nanti orang yang menggali tanah dianggap merusak lingkungan dan dikenakan pasal Tipikor. Fakta-faktanya harus dilihat terlebih dahulu," jelas Mahmud.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: Jadwal Vonis Harvey Moeis Cs Sebelum Natal 2024
Mahmud juga menjelaskan bahwa UU Tipikor, yang merupakan aturan khusus (lex specialis), tidak bisa langsung diterapkan pada berbagai kasus. Penerapannya hanya berlaku jika tidak ada undang-undang lain yang lebih spesifik mengatur tindakan tersebut. Jika ada undang-undang lain yang relevan, maka undang-undang tersebut harus diutamakan.
"Jika dua undang-undang khusus bertemu, kita harus memeriksa dulu jenis perbuatannya. Misalnya, jika UU Tipikor berbenturan dengan UU Kepabeanan, UU Perbankan, UU Perpajakan, atau UU Minerba, belum tentu UU Tipikor yang digunakan," katanya.
Ia menambahkan, untuk menerapkan Undang-Undang Tipikor, terlebih dahulu harus dibuktikan adanya unsur-unsur melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain, serta kerugian keuangan negara. (Babel Pos)