Kasus Asusila di Belitung, Terdakwa Minta Hakim Bebaskan dari Tuntutan JPU
Pengacara Marihot bersama istri terdakwa BI usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa 3 Desember 2024-Ainul Yakin/BE-
"Pada pokoknya kita meminta BI dibebaskan. Karena berdasarkan fakta persidangan, dia tidak terbukti melakukan tindak pidana (perlindungan anak) yang dituduhkan," kata Marihot usai sidang.
BACA JUGA:Kasus Asusila Oknum Polisi Belitung, Brigadir AK Dituntut 13 Tahun Penjara
BACA JUGA:Kebaya Belitong Mendunia, Muhammad Hatta Terima Penghargaan dari MATIC Malaysia
Berdasarkan fakta persidangan, seperti pemeriksaan saksi dan ahli visum BI tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan oleh JPU Kejari Belitung.
"Oleh sebab itu kami meminta kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa. Dan memulihkan nama baiknya," pungkasnya.
Keluarga Minta Keadilan
Sebelumya, keluarga BI (53), terdakwa tindak pidana perlindungan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah panti asuhan meminta keadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Pasalnya, tuntutan 20 tahun terhadap BI dinilai sangat berat. Apalagi, pihak keluarga menilai dalam perkara yang dijalani, BI tidak bersalah. BI tidak pernah melakukan perbuatan asusila yang dituduhkan.
BACA JUGA:Camat Sijuk Berhasil Dorong Percepatan ODF Melalui Gebrak Saja
BACA JUGA:Desa Tanjung Binga Deklarasi ODF, Komitmen Bersama Stop Buang Air Besar Sembarangan
Setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung pada Selasa 26 November 2024 lalu, pihak keluarga histeris dan menangis di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Herlina selalu kakak kandung BI mengaku kecewa dengan tuntutan JPU Kejari Belitung. Dia menilai selama proses persidangan, BI tidak terbukti melakukan perbuatan terlarang terhadap Melati.
"Kita kaget dengan tuntutan tersebut. Apalagi dalam fakta persidangan, korban dalam kesaksiannya memberikan keterangan berubah-ubah," kata Herlina kepada Belitong Ekspres, Minggu 1 Desember 2024.
Selama persidangan dia selalu memantau. Khususnya pada saat pemeriksaan terhadap saksi. Pada saat menghadirkan saksi Bunga (nama samaran) yang merupakan teman korban, dia membongkar kelakuan Melati. "Bahkan hakim yang mendengar pernyataan Bunga kaget," jelasnya.
BACA JUGA:Terkait Dugaan Foto Syur Amir Husin, DKPP RI dan KPU Babel Harus Segera Bertindak!