Kasus Asusila di Belitung, Terdakwa Minta Hakim Bebaskan dari Tuntutan JPU
Pengacara Marihot bersama istri terdakwa BI usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa 3 Desember 2024-Ainul Yakin/BE-
BACA JUGA:Keluarga Pengasuh Panti Asuhan Tanjungpandan Minta Keadilan Hakim, Bebaskan Terdakwa Asusila
Herlina memaparkan, peristiwa berawal beberapa bulan lalu, tepatnya siang hari. Saat itu cucunya merayakan ulang tahun. Setelah pulang, rombongan anak panti dan istri terdakwa pulang ke panti asuhan.
Lalu mereka memanaskan lauk yang dibawa. Sedangkan saat itu terdakwa tidur karena habis minum obat sakit gigi. Namun cerita korban di hadapan penyidik berbeda dengan fakta sebenarnya.
"Keterangan korban melakukan tengah malam. Lalu terdakwa membekapnya pakai bantal dan melakukan perbuatan itu. Itu tidak masuk akal, apalagi sampai satu jam," ungkapnya.
Herlina berharap kepada majelis hakim dapat memberikan putusan sesuai dengan fakta yang disampaikan di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpandan. "Kita berharap BI bebas. Karena saya merasa tidak terbukti," pungkasnya.