Cegah Penyalahgunaan, DPR Usul Polisi Hanya Dibekali Tongkat untuk Patroli, Bukan Senjata Api

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. -DPR-Antara

BELITONGEKSPRES.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengajukan usulan penting terkait kebijakan penggunaan senjata api oleh anggota Polri. Ia mengusulkan agar polisi yang berpatroli menjaga keamanan dan ketertiban hanya dibekali tongkat panjang, bukan senjata api. 

Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan senjata api yang telah beberapa kali memicu insiden serius.

Abdullah membandingkan dengan beberapa negara seperti Inggris, Norwegia, Islandia, Botswana, Selandia Baru, dan Irlandia, di mana polisi hanya menggunakan tongkat dan bubuk merica dalam menjalankan tugas. Keberhasilan mereka, kata Abdullah, terletak pada profesionalisme dan pemahaman etika yang kuat.

“Kapolri harus memastikan bahwa anggota Polri bekerja secara profesional, mematuhi etika profesi, dan tidak melanggar hukum,” tegasnya.

BACA JUGA:Pengamat Ekonomi Menilai Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp 10 Ribu Per Porsi Terlalu Kecil

BACA JUGA:Polisi Tembak Siswa di Semarang, DPR: Regulasi dan Praktik Penggunaan Senjata Api Harus Segera Dievaluasi

Abdullah menyoroti kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO oleh seorang polisi, Aipda Robig Zaenudin. Peristiwa ini, menurutnya, menambah daftar panjang penyalahgunaan senjata api oleh aparat kepolisian. Evaluasi dan pembatasan penggunaan senjata api menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah insiden serupa.

“Apapun jenis senjatanya, jika pemahaman filosofis dan hukum yang mendasari penggunaannya tidak dipahami, maka senjata tersebut dapat digunakan secara keliru hingga merenggut nyawa,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) oleh setiap anggota Polri, baik dalam bertugas dengan maupun tanpa senjata. Menurutnya, tanpa pemahaman ini, risiko pelanggaran HAM dan tindakan kriminal oleh oknum polisi akan terus meningkat.

“Kita sudah melihat banyak contoh di mana oknum polisi melanggar HAM dan bahkan menjadi pelaku kejahatan dengan menghilangkan nyawa masyarakat,” tambah Abdullah.

BACA JUGA:Pemerintah Kucurkan Anggaran Rp 81 Triliun untuk Tingkatkan Kesejahteraan 1,9 Juta Guru

BACA JUGA:SEMMI: Usulan Penempatan Polri di Bawah Kemendagri adalah Langkah Mundur

Abdullah juga menyoroti respons yang dianggap tidak serius dari Kapolres Semarang terhadap kasus penembakan siswa ini. Ia mengkritik pernyataan yang menyebut korban adalah anggota geng dan pelaku tawuran tanpa bukti yang kuat.

“Komisi III akan memanggil Kapolres Semarang dan bahkan Kapolda Jawa Tengah untuk meminta penjelasan terkait informasi yang tidak benar dalam kasus ini,” pungkas Abdullah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan