Penolakan PPN 12 Persen Mencuat, Ditjen Pajak Kemenkeu Berikan Tanggapan
Editor: Erry Frayudi
|
Minggu , 24 Nov 2024 - 20:33
Ilustrasi kantor Dirjen Pajak Kementerian Keuangan--
Selain itu, UU ini juga mengatur pembebasan PPN atas beberapa barang dan jasa penting seperti kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, keuangan, dan pelayanan sosial. (jpc)