Penolakan PPN 12 Persen Mencuat, Ditjen Pajak Kemenkeu Berikan Tanggapan

Ilustrasi kantor Dirjen Pajak Kementerian Keuangan--

Selain itu, UU ini juga mengatur pembebasan PPN atas beberapa barang dan jasa penting seperti kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, keuangan, dan pelayanan sosial.  (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan