Hendrya Sylpana

Mulai 1 Desember 2024, Lion Air Kenakan Tarif Bagasi Tambahan untuk Barang Berbentuk Kardus dan Karung

Ilustrasi. Pesawat Lion Air di Bandara Juanda. -Dhimas Ginanjar-JawaPos.com

BELITONGEKSPRES.COM - Lion Group secara resmi mengumumkan aturan baru mengenai bagasi yang mulai berlaku pada 1 Desember 2024. Dalam kebijakan ini, penumpang yang membawa barang-barang dalam bentuk kardus atau karung dapat dikenakan biaya tambahan jika barang tersebut melebihi ketentuan yang berlaku.

Danang Mandala Prihantoro, Communications Strategic of Lion Group, menjelaskan bahwa penumpang perlu memperhatikan ukuran, bentuk, dan berat bagasi mereka sebelum melakukan penerbangan. Hal ini dimaksudkan agar bagasi yang dibawa tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pihak maskapai, yaitu dengan dimensi maksimal 35 x 35 x 30 cm.

Menurut Danang, pengaturan bagasi yang dapat dibawa secara gratis, atau yang dikenal dengan Free Baggage Allowance (FBA), diterapkan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan perjalanan bagi seluruh penumpang. 

Dengan adanya pengaturan ini, Lion Group ingin menjaga agar ruang bagasi pesawat dapat diatur dengan baik dan tidak terisi dengan barang-barang yang dapat mengganggu keamanan serta kenyamanan perjalanan.

BACA JUGA:Kenaikan PPN 12 Persen Dinilai Jadi Ancaman Baru Terhadap Daya Beli

BACA JUGA:Zulkifli Hasan Optimis Indonesia Capai Swasembada Pangan pada 2028

Namun, terdapat beberapa jenis bagasi yang tidak termasuk dalam FBA. Barang-barang tersebut adalah bagasi yang berbentuk kardus, styrofoam, palet kayu, dan karung yang memiliki berat lebih dari 10 kg. 

Jika bagasi penumpang masuk dalam kategori ini dan melebihi batasan ukuran atau berat yang ditentukan, maka mulai 1 Desember 2024, penumpang akan dikenakan tarif tambahan atau Excess Baggage Ticket.

Danang menambahkan, bagi penumpang yang membawa barang-barang lebih dari batas ketentuan yang berlaku, mereka dapat melaporkan barang tersebut kepada petugas saat proses check-in. Penumpang yang membawa barang berlebih tersebut dapat melakukan pembayaran berdasarkan kelebihan berat minimal 5 kg. Sebagai pilihan lain, penumpang dapat memilih untuk mengirimkan barang melalui jasa kargo sebelum tanggal keberangkatan mereka.

Danang juga menjelaskan bahwa kebijakan ini diluncurkan untuk mendukung keselamatan bagasi dan penumpang selama penerbangan. Barang-barang seperti kardus, styrofoam, palet kayu, dan karung memiliki potensi untuk rusak atau bocor selama perjalanan, yang dapat menyebabkan kerusakan pada barang bawaan lainnya atau bahkan menimbulkan masalah kebersihan di ruang bagasi. 

BACA JUGA:Wamenaker Immanuel Ebenezer Komitmen Lindungi 50.000 Buruh Sritex dari Ancaman PHK

BACA JUGA:Impor Susu Meningkat 7,07 persen Dibanding 2023, Capai 257 Ribu Ton hingga Oktober 2024

Dengan adanya aturan ini, Lion Group berharap dapat memastikan barang-barang yang dibawa oleh penumpang lebih aman dan tertata dengan rapi, sehingga meminimalisasi risiko kerusakan serta memastikan keselamatan seluruh barang yang dibawa.

Sebagai alternatif bagi penumpang yang membawa barang dalam kardus atau karung dengan berat lebih dari 10 kg, Lion Air menyarankan agar barang tersebut dikirim melalui layanan kargo. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan