Djoss Belitung

Ekonom Sarankan Subsidi dan Insentif untuk Redam Tekanan Kenaikan PPN

Ilustrasi - Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di salah satu perumahan di Kota Serang, Banten, Selasa (29/10/2024).-Angga Budhiyanto/aww-ANTARA FOTO

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN ini sudah diatur dalam undang-undang dan bertujuan untuk menjaga kesehatan fiskal. Namun, ia menegaskan bahwa implementasinya akan dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat.

“Kami berkomitmen menjalankan ini dengan penjelasan yang baik kepada publik, sehingga kebijakan dapat diterima dan dipahami,” tuturnya.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen memang menjadi tantangan besar, tetapi dengan langkah mitigasi yang tepat, pemerintah diharapkan mampu mengurangi dampak negatif dan mendorong pemulihan ekonomi yang berkelanjutan. (ANT)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan