Hendrya Sylpana

Pemerintah Tengah Menyusun Pedoman Kebijakan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moriza diwawancarai awak media di sela meninjau pameran UMKM Mikroex Summit 2024 di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (14/11/2024)-Dewa Ketut Sudiarta Wiguna- ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Dalam upaya mendukung keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengalami kesulitan, Kementerian UMKM tengah menyusun pedoman pelaksanaan dan teknis terkait kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM.

Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moriza, dalam kunjungannya ke pameran UMKM Mikroex Summit 2024 di Kuta, Bali, menyampaikan bahwa perbankan sudah memiliki data yang diperlukan dan sedang bekerja untuk mengimplementasikan kebijakan ini. 

Ia mengimbau pelaku UMKM yang memenuhi kriteria penghapusan piutang agar segera menghubungi bank terkait untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

"Selama mereka masuk dalam kategori yang diatur dalam surat keputusan presiden, bisa langsung ke bank," jelasnya.

BACA JUGA:Menkomdigi dan OJK akan Blokir Rekening Bank Pelaku yang Terindikasi Judi Online

BACA JUGA:Kurangi Ketergantungan Impor: Menteri ESDM Rencanakan Bangun Pabrik LPG dengan Kapasitas 2 Juta Ton

Helvi juga menekankan pentingnya transparansi dari pihak perbankan dalam melaksanakan program ini, mengingat dampaknya terhadap kelancaran pembukuan di institusi perbankan. Menurutnya, pihak bank pasti akan bertindak secara profesional.

Kebijakan penghapusan piutang ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut mengatur penghapusan utang untuk UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta sektor-sektor lain yang terdampak oleh bencana alam atau pandemi.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menambahkan bahwa kebijakan ini ditujukan khusus bagi UMKM yang telah menjadi nasabah bank milik negara (BUMN) dan telah mengalami kredit macet selama lebih dari 10 tahun. Diperkirakan, sekitar satu juta UMKM akan menerima manfaat dari kebijakan ini, dengan nilai total piutang yang dihapuskan mencapai sekitar Rp10 triliun.

Dengan kebijakan ini, pelaku UMKM yang sebelumnya terdaftar sebagai debitur macet akan kembali mendapatkan akses permodalan baru. Syaratnya, UMKM tersebut harus sudah melalui upaya restrukturisasi, dan piutangnya harus berasal dari kredit pemerintah atau non-pemerintah yang disalurkan oleh bank BUMN.

Batas maksimal piutang yang dihapuskan adalah Rp300 juta untuk pelaku UMKM individu dan Rp500 juta untuk badan usaha, khususnya bagi yang terbukti tidak mampu melunasi utangnya selama sekitar 10 tahun. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan