Djoss Belitung

Menkomdigi dan OJK akan Blokir Rekening Bank Pelaku yang Terindikasi Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bersama Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam konferensi pers tentang pemberantasan judi online di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). -Livia Kristianti-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku judi online dengan memblokir rekening bank yang terlibat dalam aktivitas tersebut. 

Menurutnya, tindakan ini merupakan langkah penting untuk menghentikan praktik ilegal yang semakin marak. 

"Kami tidak akan ragu untuk melakukan pemblokiran jika ada indikasi transaksi terkait judi online, termasuk untuk rekening-rekening pengguna yang jumlahnya besar," ungkap Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis.

Kementerian bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengidentifikasi dan menindaklanjuti rekening-rekening yang diduga terlibat dalam transaksi judi online. 

Data transaksi digital yang mencurigakan akan diserahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital kepada OJK, yang kemudian akan melakukan verifikasi. Jika terbukti terkait judi online, rekening-rekening tersebut akan diblokir.

BACA JUGA:Prabowo Pisahkan Pengelolaan Haji dan Umrah dari Kemenag, DPR Tekankan Revisi UU

BACA JUGA:Bahlil Sebut Gelar Doktoral Bukan Ditangguhkan, Hanya Menunggu Yudisium di UI

OJK mengungkapkan bahwa hingga Kamis, 14 November, sebanyak 10.000 rekening telah diblokir karena terbukti digunakan dalam aktivitas judi online, mencakup rekening pemain hingga pengembang aplikasi judi. 

Selain itu, Bank Indonesia turut memantau penggunaan dompet digital atau e-wallet yang berpotensi dipakai untuk judi online.

Selain upaya pemblokiran, Meutya menekankan pentingnya meningkatkan literasi digital masyarakat untuk mencegah keterlibatan dalam praktik ilegal ini. "Langkah ini sekaligus menjadi bentuk edukasi agar masyarakat, yang pernah atau sedang terlibat, berhenti dari aktivitas judi online," jelasnya.

Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya juga menekankan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum, termasuk dalam pemberantasan judi daring, narkoba, penyelundupan, dan korupsi. 

Presiden meminta agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak ragu menindak pelaku yang melanggar hukum dalam kejahatan-kejahatan ini. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan