Kejari Tidak Banding Putusan Vonis Martoni, Hanya Kasasi Terdakwa yang Bebas
Situasi suasana sidang Martoni Cs di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, beberapa waktu itu. --
Hakim berpendapat Romelan tidak terbukti bersalah sesuai pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tentang pembakaran. Oleh karena itu, Romelan dibebaskan dari tuntutan. Serta namanya dipulihkan.
Untuk ke sepuluh para terdakwa, mereka juga dijatuhkan membayar perkara sebesar Rp 5 ribu. Sedangkan untuk Romelan, biaya perkara dibebankan kepada negara.
Kasi Intelijen Kejari Belitung menjelaskan, alasannya tidak mengajukan banding lantaran mempertimbangkan rasa keadilan dalam penegakkan hukum di lingkungan masyarakat.
"Perbuatan para terdakwa dilakukan secara spontan. Mereka merasa tidak puas dengan janji dari perusahaan. Sehingga memicu aksi unjuk rasa yang berujung kepada tindakan pengerusakan dan pembakaran," jelasnya.
"Sedangkan untuk putusan Romelan, kami mengajukan kasasi karena sudah diatur dalam pedoman Peraturan Jaksa Agung nomor 24 tahun 2021 tentang upaya hukum kasasi," pungkasnya.