Kejari Tidak Banding Putusan Vonis Martoni, Hanya Kasasi Terdakwa yang Bebas
Situasi suasana sidang Martoni Cs di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, beberapa waktu itu. --
BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung menyatakan tidak banding, atas putusan vonis Pengadilan Negeri Tanjungpandan terhadap terdakwa kasus pengrusakan fasilitas milik PT Foresta Lestari Dwi Karya, Membalong.
"Kita hanya melakukan kasasi terhadap putusan terdakwa Romelan, yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan," kata Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri, Kamis 25 Januari 2024.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung menyatakan pikir-pikir atas putusan dari Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Sebab putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dalam perkara ini, terdakwa Arto dkk dituntut JPU Kejari Belitung penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sebab terbukti melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, ringan.
BACA JUGA:Dinkes Belitung Ajak Hilangkan Stigma Negatif Terhadap ODHIV
BACA JUGA:Perkuat Sinergitas TNI AU, Danlanud H.AS Hanandjoeddin Ngobi Bareng dengan Wartawan
Yakni sesuai Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal yang sama juga diberikan kepada Sonika dan Resiman. Namun mereka berdua hanya dituntut penjara selama tujuh bulan.
Lalu, Romelan dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sebab dalam perkara ini, JPU Kejari Belitung mampu membuktikan dia bersalah yakni melakukan pembakaran. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ke 1 KUHP.
Kemudian Martoni dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dalam perkara ini, JPU mampu membuktikan dia bersalah. Yakni melanggar Pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan yang menyebabkan terjadinya perusakan.
Namun dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Arto dkk, dijatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi masa tahanan. Untuk Sonika, divonis 5 bulan 15 hari penjara. Sedangkan Resiman divonis 6 bulan penjara.
Sebab mereka terbukti melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, ringan. Sesuai Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan untuk Martoni, majelis hakim menjatuhkan putusan penjara selama 9 bulan.
BACA JUGA:Terdakwa Romelan Bebas, Kejari Belitung Ajukan Kasasi
BACA JUGA:Penderita HIV Belitung Terus Naik Sepanjang 2023 Ada 37 Kasus HIV Baru
Sebab, koordinator aksi ini terbukti bersalah yakni melanggar Pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan yang menyebabkan terjadinya perusakan. Lalu untuk Romelan divonis bebas.