Terdakwa Romelan Bebas, Kejari Belitung Ajukan Kasasi

Martoni Cs saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, pekan lalu--

BELIT0NGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung hari ini akan menentukan sikap pasca putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan, terhadap Martoni Cs yang berlangsung Kamis 18 Januari 2024 lalu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung menyatakan pikir-pikir atas putusan dari Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Sebab putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

Dalam perkara pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya, terdakwa Arto dkk dituntut JPU penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sebab terbukti melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, ringan.

Yakni sesuai Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal yang sama juga diberikan kepada Sonika dan Resiman. Namun mereka berdua hanya dituntut penjara selama tujuh bulan. 

BACA JUGA:Kasus pengrusakan PT Foresta, 10 Terdakwa Divonis Ringan, 1 Orang Bebas

Lalu, Romelan dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sebab dalam perkara ini, JPU Kejari Belitung mampu membuktikan dia bersalah yakni melakukan pembakaran. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ke 1 KUHP. 

Dan, Martoni dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dalam perkara ini, JPU mampu membuktikan dia bersalah. Yakni melanggar Pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan yang menyebabkan terjadinya perusakan.  

Namun dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Arto dkk, dijatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan. Untuk Sonika, divonis 5 bulan 15 hari penjara. Sedangkan Resiman divonis 6 bulan penjara. 

Pasalnya, Arto dan kawan-kawan terbukti melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, ringan dalam aksi sesuai dengan Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

BACA JUGA:Aksi Damai di DPRD Belitung, Tuntutan Massa FPMB: Cabut Izin PT Foresta

Sedangkan untuk Martoni, majelis hakim menjatuhkan putusan penjara selama 9 bulan. Sebab koordinator aksi demo ini terbukti bersalah yakni melanggar Pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan yang menyebabkan terjadinya perusakan. 

Lalu untuk Romelan divonis bebas. Sebab, hakim berpendapat Romelan tidak terbukti bersalah sesuai pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tentang pembakaran. Oleh karena itu, Romelan dibebaskan dari tuntutan. Serta namanya dipulihkan. 

Untuk ke sepuluh terdakwa pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta, mereka juga dijatuhkan membayar perkara sebesar Rp 5 ribu. Sedangkan untuk Romelan, biaya perkara dibebankan kepada negara.  

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Beni Wijaya mengatakan, kemarin merupakan hari ke 6 setelah sidang terdakwa kasus pengrusakan dan fasilitas milik PT Foresta Lestari Dwi Karya, Membalong. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan