Djoss Belitung

Kemkomdigi Blokir 94.720 Konten Judi Online dalam 3 Hari, Waspadai Modus Penyamarannya

Dalam Waktu 3 Hari, Kemkomdigi Tutup 94 Ribu Konten Terafiliasi Judol --Kemkomdigi

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) mengungkapkan bahwa dalam periode tiga hari, mulai dari Sabtu, 9 November hingga Senin, 11 November 2024, pihaknya telah memblokir sebanyak 94.720 konten perjudian online.

Plt. Direktur PAI, Syofian Kurniawan, mengungkapkan bahwa selain konten judi online, pihaknya juga menemukan sejumlah grup di Telegram dan WhatsApp yang mempromosikan perjudian, dan telah merekomendasikan penutupan segera untuk grup-grup tersebut.

Salah satu tindakan tegas yang diambil adalah pemblokiran akun Instagram @orangisenglucu, yang memiliki 119.000 pengikut. Akun ini awalnya berisi konten lucu, namun ditemukan memiliki tautan judi online tersembunyi.

Sejak 20 Oktober hingga 11 November 2024, Kemkomdigi telah menangani lebih dari 262.000 konten perjudian online, yang tersebar di berbagai platform, termasuk situs web, media sosial, dan aplikasi berbagi file. 

BACA JUGA:Kemenko PMK Sebut Program Makan Bergizi Gratis untuk Ciptakan SDM Unggul

BACA JUGA:BP Taskin Siapkan Rencana Induk Pengentasan Kemiskinan Berdasarkan Perpres 163/2024

Rinciannya adalah 249.660 konten dari situs web dan IP, 11.015 dari platform meta, 5.562 dari file sharing, dan 2.136 dari YouTube dan Google.

Syofian mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang aktif melaporkan konten negatif, termasuk perjudian daring. Ia mengimbau agar masyarakat tetap waspada, karena iklan judi online kini semakin sulit diidentifikasi dengan berbagai trik penyamaran, seperti iklan dalam bentuk meme, video viral, atau hiburan lainnya yang menyisipkan ajakan bermain judi.

Selain itu, para pelaku juga sering memanfaatkan akun dengan pengikut banyak atau akun palsu untuk menyebarkan tautan judi. Iklan-iklan tersebut sering kali menargetkan pengguna muda dengan tawaran bonus besar atau peluang menang mudah, serta menggunakan bahasa persuasif. Trik lain yang digunakan adalah dengan memanfaatkan tren giveaway atau undian palsu.

Kemkomdigi mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam melakukan aktivitas digital, khususnya terkait dengan konten dan situs judi yang memiliki berbagai modus penyamaran. 

Masyarakat dapat melaporkan konten negatif melalui kanal Aduankonten.id, WhatsApp di 0811-9224-545, serta WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080, yang juga berfungsi untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler atau rekening yang terlibat dalam tindak pidana.  (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan