Djoss Belitung

Hukuman Ammar Zoni Diperberat Menjadi 4 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Artis Ammar Zoni berbaju tahanan saat gelar rilis di Polres Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). Untuk ke tiga kali sudah Ammar Zoni terjerat kasus yang sama. Polisi menyebut dari hasil tes laboratorium, urine Ammar Zoni menunjukkan positif atau mengandung -IMAM HUSEIN-JAWA POS

BELITONGEKSPRES.COM - Kasus narkoba yang melibatkan Ammar Zoni mengalami perkembangan terbaru setelah pengadilan memutuskan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hukuman Ammar Zoni kini diperberat dari vonis awal tiga tahun penjara menjadi empat tahun penjara.

Informasi ini disampaikan oleh Abdullah Emile Oemar Alamudy, sahabat Ammar Zoni. Abdullah mengungkapkan bahwa dirinya mendapat kabar langsung dari Ammar Zoni dan juga telah melihat hasil putusan tingkat banding tersebut. 

"Ammar memberi tahu saya tentang hasil bandingnya. Hukumannya bertambah satu tahun, menjadi empat tahun dengan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan," ujar Abdullah pada Sabtu, 9 November.

Putusan banding ini akan memperhitungkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ammar Zoni sebagai pengurang dari total hukuman empat tahun tersebut.

BACA JUGA:Wapres Gibran Jadi Pelaksana Tugas Presiden Selama Selama Prabowo Berkunjung ke Luar Negeri

BACA JUGA:Presiden Prabowo Bertemu PM Tiongkok Bahas Penguatan Kerja Sama Ekonomi dan Pendidikan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis Ammar Zoni tiga tahun penjara dalam kasus yang sama, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hukuman 12 tahun penjara. 

Meski Ammar Zoni menerima putusan awal tersebut, JPU mengajukan banding karena menganggap hukuman tersebut terlalu ringan. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan