PP Nomor 47 Tahun 2024 Berikan landasan Hukum bagi Bank untuk Penghapusan Tagihan

Menteri UMKM Maman Abdurrahman --partaigolkar.com

BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan kredit macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan. 

Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaksanakan penghapusan tagihan bagi UMKM yang terdampak.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, mengungkapkan bahwa PP ini sangat diperlukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengaturan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Menurutnya, langkah ini memberikan kepastian hukum kepada bank BUMN yang sebelumnya ragu untuk melakukan penghapusan piutang karena khawatir dapat merugikan negara.

BACA JUGA:Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM, Sasar 600 Ribu Petani Hingga Nelayan Indonesia

BACA JUGA:Ekonom Soroti Dampak Kemenangan Trump di Pilpres AS Terhadap Rupiah dan Ekonomi Indonesia

Mirza menjelaskan bahwa dalam praktik perbankan, bank swasta dapat lebih mudah menghapus kredit bermasalah, sementara bank BUMN sering kali terhambat oleh kekhawatiran akan konsekuensi keuangan negara. Oleh karena itu, hadirnya PP ini diharapkan bisa memberikan solusi dan menghilangkan keraguan tersebut.

Di sisi lain, Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, menyambut baik kebijakan ini dan berharap PP Nomor 47 Tahun 2024 dapat segera diimplementasikan. 

Namun, dia menekankan bahwa untuk pelaksanaan yang optimal, peraturan pelaksanaan atau ketentuan teknis lainnya perlu segera disusun oleh kementerian atau lembaga terkait. Hal ini penting agar kebijakan ini tidak menimbulkan potensi moral hazard di kalangan pelaku UMKM.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa kebijakan penghapusan piutang ini diperkirakan akan berdampak pada sekitar satu juta pelaku usaha dengan total kredit mencapai Rp 10 triliun. 

BACA JUGA:Perluas Konektivitas, Garuda Indonesia Buka 2 Rute Baru dari dan Menuju IKN

BACA JUGA:Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja, Menaker Yassierli Pastikan UMP 2025 Akan Naik

Ia juga mengklarifikasi bahwa untuk menghindari penyalahgunaan, hanya pinjaman dengan nilai maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan yang dapat dihapuskan.

Kebijakan ini ditujukan khusus bagi UMKM yang terdampak bencana alam, seperti gempa bumi atau pandemi Covid-19, serta yang telah mengalami kesulitan pembayaran utang dalam jangka waktu lebih dari 10 tahun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan