Ciptakan Ruang Digital yang Aman, Kemkomdigi Blokir Akun yang Promosikan Judi Online

Warga melintas di depan mural bertema cegah judi online di Kediri, Jawa Timur, Rabu (9/10/2024). Mural karya Kapolsek Plemahan AKP Bowo Wicaksono yang memiliki hobi melukis tersebut sebagai upaya edukasi sekaligus mendukung pemerintah mencegah judi online-Prasetia Fauzani/foc.-ANTARA FOTO

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika intensif menindak akun-akun pemengaruh yang terlibat dalam promosi judi online, sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang aman.

Pada Kamis, Kemkomdigi mengumumkan bahwa mereka kembali memblokir beberapa akun berpengikut besar, termasuk akun @Its_moviemoment yang memiliki 133 ribu pengikut, dan @iamsamanthatwo dengan 13 ribu pengikut. 

Akun-akun ini teridentifikasi mempromosikan situs judi dengan cara yang disamarkan melalui konten-konten seperti gambar wanita berpakaian minim dan tautan ke situs judi di profil mereka.

Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Maroli J. Indarto, menjelaskan bahwa taktik pemasaran iklan judi online di media sosial kini semakin bervariasi dan semakin sulit diidentifikasi. 

BACA JUGA:PPATK: Oknum Komdigi yang Terlibat Judol Merekayasa Rekening untuk Hindari Deteksi

BACA JUGA:Yusril: Pemerintah Akan Terapkan KUHP Nasional yang Baru, Menggantikan Hukum Kolonial

Para pelaku kerap mengemas promosi ini dalam bentuk konten yang menarik, seperti hiburan, meme, atau video viral, untuk menarik perhatian pengguna dan mengajak mereka bermain judi tanpa terdeteksi oleh platform media sosial.

Lebih lanjut, Maroli menambahkan bahwa pengiklan judi sering memanfaatkan akun-akun palsu atau akun dengan jumlah pengikut yang tinggi untuk menyebarkan tautan ke situs perjudian. Mereka menggunakan simbol atau istilah tertentu untuk menghindari sistem moderasi, yang membuat iklan judi ini sulit dideteksi.

Guna mencegah dampak negatif dari konten semacam ini, khususnya bagi kalangan muda, Kemkomdigi telah menyediakan kanal pelaporan bagi masyarakat, termasuk Aduankonten.id yang dapat diakses melalui WhatsApp di 0811-9224-545, dan chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080. 

BACA JUGA:Prabowo Komitmen Bersihkan Praktik Korupsi di Seluruh Tingkatan Pemerintahan

BACA JUGA:Menko Polkam Budi Gunawan Sebut Judi Online dan Korupsi Jadi Hambatan Pertumbuhan Ekonomi

Portal Aduannomor.id juga tersedia untuk melaporkan nomor seluler yang disalahgunakan dalam penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang terindikasi digunakan untuk tindakan ilegal.

Dengan berbagai langkah ini, Kemkomdigi menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan ruang digital di Indonesia dan melindungi masyarakat dari konten yang merugikan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan