Hendrya Sylpana

Kasus Korupsi BUMD, Kejari Beltim Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru

Tersangka korupsi Direktur BUMD PT Pembangunan Belitung Timur DGR dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Senin 4 November 2024-Ist-

Kasus ini berkembang dari penyidikan sebelumnya yang telah menetapkan Selamet (SL), selaku Direktur Utama PT Pembangunan Belitung Timur periode 2015-2019, sebagai tersangka pada 2 Oktober 2024 lalu.

Kini, DGR juga dihadapkan pada tuduhan berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:SL Jadi Tersangka Korupsi BUMD Beltim, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliar

BACA JUGA:Babak Akhir Kasus Korupsi Dana Covid-19 RSUD Beltim, Terdakwa Bacakan Duplik

"Tersangka saat ini sudah dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Belitung selama 20 hari kedepan untuk disidangkan dalam perkara tindak pidana korupsi," tutup Rita.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan