Tipikor Kelurahan Paal Satu, Kejari Belitung Sita Tanah dan Bangunan
Kejari Belitung saat mendatangi tanah lapangan nbola dan bangunan di Kelurahan Paal Satu, Selasa (12/12).--
BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Aset tanah dan bangunan yang ada di Jalan Bintara Dalam, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan disita tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, Selasa (12/12).
Penyitaan aset tanah dan bangunan sebagai barang bukti penyidikan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penguasaan fasilitas publik lapangan bola di Kelurahan Paal Satu seluas ± 8.236,725 m2.
Penetapan penyitaan berdasarkan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 294/PenPid.B-SITA/2023/PN Tdn tanggal 23 November 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor PRINT-852/L.9.12/Fd.2/12/2023 tanggal 5 Desember 2023.
Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri mengatakan, penyitaan dilakukan untuk dijadikan barang bukti kepentingan penyidikan. Yakni terkait dugaan Tipikor penguasaan fasilitas publik lapangan bola.
BACA JUGA:Tangkapan Terbesar di Pangkalpinang Polisi Ringkus Kurir Sabu Rp 4,8 Miliar
BACA JUGA:Terbukti Lakukan Tipikor, Kakek 74 Tahun Divonis 2 Tahun
"Dugaan Tipikor terkait penguasaan fasilitas publik lapangan bola di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung tahun 2022 sampai 2023," Kata Riki kepada Belitong Ekspres.
Riki menjelaskan, saat ini penyidik Kejari Belitung masih terus melakukan penyelidikan. Yakni melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mencari sejumlah barang bukti. "Saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan," pungkasnya.