Hendrya Sylpana

Transaksi Aset Kripto Tembus Rp426 Triliun, Penerimaan Negara dari Pajak Ikut Meningkat

Suasana diskusi yang diselenggarakan Bappebti di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024). -Bappebti-ANTARA/HO-

BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyoroti pertumbuhan signifikan dalam transaksi aset kripto di Indonesia, yang berkontribusi positif terhadap pendapatan negara melalui pajak. 

Kepala Bappebti, Kasan, menekankan bahwa perkembangan pasar kripto tidak hanya mencerminkan minat yang meningkat dari masyarakat tetapi juga memberikan dampak langsung pada penerimaan pajak nasional.

“Peningkatan transaksi aset kripto jelas berperan dalam optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak,” ujar Kasan dalam pernyataan resminya di Jakarta. 

Menurutnya, perdagangan aset kripto kini menjadi salah satu bentuk investasi dan transaksi yang semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia. Hal ini terlihat dari data jumlah pengguna kripto di Indonesia yang telah mencapai 21,27 juta orang dari Februari 2021 hingga September 2024.

BACA JUGA:Perusahaan Tekstil Sritex Dinyatakan Pailit, 4 Kementerian Ditugaskan Prabowo Selamatkan Karyawan dari PHK

BACA JUGA:Pengamat: Penguatan Pengawasan Keuangan Negara Kunci Pengelolaan Defisit di Era Prabowo

Dalam periode yang sama, nilai transaksi kripto mengalami lonjakan yang mengesankan, mencapai Rp426,69 triliun, naik signifikan sebesar 351,97 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp94,41 triliun. 

Pertumbuhan ini juga tercermin dalam penerimaan pajak dari transaksi aset kripto, yang berhasil menyumbang Rp914,2 miliar kepada kas negara sejak tahun 2022 hingga September 2024.

Untuk lebih mendorong perkembangan pasar kripto yang aman dan menguntungkan bagi perekonomian, Bappebti baru-baru ini mengadakan forum diskusi bertajuk "Penguatan Perdagangan Aset Kripto dan Perlindungan Masyarakat" di Surabaya, Jawa Timur, pada 24 Oktober. 

Diskusi tersebut berfokus pada cara-cara untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam perdagangan kripto, dengan harapan bahwa langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap ekosistem aset kripto.

BACA JUGA:RI Minat Bergabung dengan BRICS sebagai Bagian dari Diplomasi Bebas Aktif

BACA JUGA:PLN Indonesia Power Raih Pengakuan Internasional dalam Upaya Penurunan Emisi Karbon

“Dengan perlindungan yang lebih baik, kami berharap transaksi aset kripto akan semakin berkembang, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pendapatan pajak negara,” jelas Kasan.

Lebih lanjut, Kasan menyebutkan bahwa Bappebti juga mendorong Bursa dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) untuk mendukung anggotanya yang berstatus sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) agar segera mendapatkan status sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang sah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan