Asa Pekerja Migran RI di Malaysia dari Kabinet Merah Putih

Para pekerja migran Indonesia berfoto bersama dengan pekerja Malaysia usai mengikuti lomba bowling dalam rangka perayaan HUT Ke-79 RI di Penang, Malaysia, Minggu (17/8/2024). ANTARA/Virna P Setyorini--

Padahal sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2024, program Repatriasi Migran sedang dijalankan di Malaysia. Pendatang asing tanpa izin (PATI) bisa pulang tanpa melewati proses hukum, dengan membayar denda antara RM300 atau sekitar Rp1 juta hingga RM500 atau sekitar Rp1,8 juta.

Mereka-merekalah pekerja migran Indonesia rentan di Malaysia yang “terjebak” dan membutuhkan kehadiran negara.

Banyak pula yang dalam kondisi sakit parah sehingga semakin sulit untuk menghasilkan uang untuk berobat, pulang ke tanah air, atau bahkan sekadar bertahan hidup di Malaysia.

Dalam beberapa wawancara sebelumnya, Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan kebanyakan dari mereka yang menghadapi isu demikian adalah perempuan pekerja migran. Mereka menjadi yang paling rentan, dari mulai tidak digaji hingga mengalami penyiksaan.

BACA JUGA:Menunggu Implementasi 'Makan Siang Bergizi Gratis' Prabowo

Karena itu Hermono selalu wanti-wanti, mengingatkan, agar pekerja migran Indonesia yang masuk dan bekerja di Malaysia melalui prosedur yang benar dan berdokumen lengkap. Dengan cara itu, posisi tawar pekerja migran Indonesia saat bekerja di Malaysia juga kuat.

Sebetulnya banyak juga dari pekerja migran Indonesia yang sudah ada di Malaysia mencoba untuk mengikuti aturan, mengurus izin kerja. Namun tidak sedikit yang tertipu oleh agen, dan akhirnya kehilangan uang yang sangat besar.

Renata, pekerja migran Indonesia asal Lampung, siang itu mengatakan mengikuti Program Rekalibrasi Pekerja yang dibuka pada 2023 lalu oleh pemerintah Malaysia.

Majikan, menurut dia, mengajukan proses itu via agen dan dirinya sudah mengeluarkan uang hingga RM7.000 sekitar Rp25 juta, namun hingga hari ini masih belum juga mendapatkan izin kerja yang dimaksud. Program Rekalibrasi Pekerja pun sudah ditutup sejak akhir tahun 2023, berganti dengan Program Rekalibrasi Migran yang membuka peluang pendatang asing tanpa izin pulang secara sukarela dan tidak dikenai hukuman.

Itu bukan kali pertama dirinya merasa tertipu saat berusaha mendapatkan izin kerja. Karena sebelumnya ia mengatakan sudah pernah pula mengajukan via agen dan sudah mengeluarkan lebih dari RM2.000 atau sekitar Rp7 juta.

BACA JUGA:Menumbuhkan Kepercayaan Internasional di Tengah Krisis Global

"Kalau paspor tak hilang tak masalah. Ini visa kerja enggak dapat, paspor juga hilang," ujar dia, yang juga menjelaskan paspor akhirnya hilang dibawa agen tersebut.

Saling bantu

Pada hari pelantikan Prabowo-Gibran itu, di lokasi berbeda, Imam Syafii, pekerja migran Indonesia asal Jember kepada ANTARA mengatakan belum terlalu lama bersama dengan rekan-rekan lainnya membantu sesama warga negara Indonesia (WNI) yang mengalami kesusahan serupa.

Mereka membantu memulangkan pekerja migran Indonesia yang sakit parah, terkena penyakit gula hingga luka di bagian badannya sulit sembuh.

Ia dan rekan-rekannya patungan dan membantu mengurus surat dan dokumen yang diperlukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Departemen Imigrasi Malaysia (JIM), dan membelikan tiket pulang ke tanah air.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan