Asa Pekerja Migran RI di Malaysia dari Kabinet Merah Putih
Para pekerja migran Indonesia berfoto bersama dengan pekerja Malaysia usai mengikuti lomba bowling dalam rangka perayaan HUT Ke-79 RI di Penang, Malaysia, Minggu (17/8/2024). ANTARA/Virna P Setyorini--
Imam yang sudah bekerja di Malaysia sejak 2004 itu mengatakan untuk pekerja migran Indonesia yang rentan, mereka yang lansia, yang sakit, biasanya akan lebih diprioritaskan pengurusan dokumennya oleh KBRI. Dirinya sangat mengapresiasi pelayanan kantor perwakilan RI di Malaysia yang semakin baik.
BACA JUGA:Diplomasi untuk Kemanfaatan Ekonomi Indonesia Ala Joko Widodo
Ia juga mengatakan pernah membantu perempuan pekerja migran asal Indonesia yang melewati masa persalinan seorang diri di Malaysia.
Menurut Imam, perempuan pekerja migran asal Indonesia itu ditinggalkan oleh pasangannya yang merupakan warga Banglades pulang ke negaranya, akhirnya kini harus mengurus dan menafkahi sendiri bayinya.
Kasus seperti itu cukup banyak menimpa pekerja migran perempuan Indonesia di Malaysia. Pada akhirnya perempuan menjadi pihak yang paling rentan dan dirugikan.
Kondisinya akan menjadi semakin rumit manakala mereka berada di negara lain tanpa dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang lengkap, atau yang biasa mereka sebut "kosongan"
Harapan pada Kabinet Merah Putih
Terlalu banyak cerita pahit pekerja migran Indonesia di Malaysia, meski ada pula yang sukses dan menjadi berkah bagi mereka dan Indonesia, karena devisa mengalir ke negara.
Ada Derfi Bisilisin asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tidak digaji lebih dari 9 tahun plus mengalami penyiksaan di Kota Bharu, Kelantan pada 2011. Lalu ada kasus Adelina Lisao juga asal NTT yang akhirnya meninggal di Penang pada 2018, ada pula kasus Mariance Kabu juga asal NTT yang juga mengalami penyiksaan oleh majikan pada 2014.
BACA JUGA:Masa Depan Kurikulum Merdeka Pasca Pergantian Kabinet
Jangan lupa pula kasus Wilfrida Soik asal Belu, NTT pada 2010, yang akhirnya terlepas dari hukuman mati di Malaysia.
Ia merupakan korban perdagangan orang yang dikirim bekerja ke Malaysia tanpa melalui prosedur yang benar, dan terbukti masih belum cukup umur dari hasil pengujian tulang dan keterangan Pastor Paroki.
Dari berita ANTARA, 25 Agustus 2015, Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno saat itu mengatakan menyambut gembira putusan Mahkamah Rayuan yang membebaskan Wilfrida Soik dari tuntutan hukuman mati.
Pada sidang banding di Putrajaya saat itu, selain Satgas KBRI, juga telah hadir Prabowo Subianto yang memberikan perhatian dan dukungan terhadap pembelaan Wilfrida Soik.
Kini, harapan itu kembali disampaikan dengan adanya pemerintahan baru, terlebih lagi dengan sudah ditunjuknya Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding dan Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Christina Aryani dan Dzulfikar Ahmad Tawalla dalam Kabinet Merah Putih.
BACA JUGA:Urgensi Program Makan Bergizi Gratis bagi Indonesia Emas 2045