Saksi Sidang Korupsi Timah: Sandra Dewi Klaim 88 Tas Mewah Hasil Endorsement

Saksi Sidang Korupsi Timah: Sandra Dewi Klaim 88 Tas Mewah Hasil Endorsement--instagram

Dengan pengakuan tersebut, Sandra Dewi membantah bahwa tas mewah yang disita terkait dengan kasus korupsi timah yang melibatkan suaminya. 

Dia kembali menekankan bahwa kepemilikan tas-tas mewah tersebut berasal dari kegiatan bisnis pribadinya, bukan dari alira korupsi timah.

Sandra Dewi memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah untuk periode 2015-2022.

BACA JUGA:Terbongkar! Alasan di Balik Kebijakan SHP dan Instruksi 030 dalam Kasus Korupsi Timah

BACA JUGA:Fakta Baru Biaya Produksi PT Timah Tbk Terungkap, Smelter Swasta Lebih Hemat

Kasus ini melibatkan sejumlah terdakwa, termasuk Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Harvey didakwa menerima dana sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Di sisi, Suparta dituduh menerima aliran dana mencapai Rp4,57 triliun dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian bagi keuangan negara hingga Rp300 triliun

Keduanya juga didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana yang mereka terima. Akibatnya, Harvey dan Suparta terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, meskipun Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi ini, ia tetap didakwa karena terlibat, mengetahui, dan menyetujui semua tindakan korupsi yang berlangsung.

BACA JUGA:Mantan Dirut PT Timah Dihujani Pertanyaan Terkait Tambang Liar, Helena Lim Siap Jadi Saksi Kunci

BACA JUGA:Pemain Timah Asal Belitung Diamankan Bareskrim Mabes Polri

Ia didakwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan