Kasus pengrusakan PT Foresta, 10 Terdakwa Divonis Ringan, 1 Orang Bebas
Suasana haru saat sidang 11 Terdakwa kasus pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis 18 Januari 2024--
BACA JUGA:Menangkan Pemilu 2024, Taufik Dorong Kader PDIP Bergerak di Akar Rumput
JPU Kejari Belitung menyatakan pikir-pikir. "Kita masih pikir-pikir," kata Kasi Pidum Kejari Belitung Beni Pranata kepada awak media usai persidangan.
Sementara para terdakwa melalui penasihat hukum Cahya Wiguna alias Gugun menyatakan menerima atas keputusan majelis hakim dalam sidang vonis tersebut.
Penasihat hukum Martoni Cs, Gugun bersyukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan membacakan vonis. Menurut dia, putusan hakim itu dinilai sangat adil.
Setelah putusan tersebut dia berharap Kejari tidak melakukan upaya banding ataupun kasasi. "Karena hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat," katanya.