Inspektorat: Pemberian Sanksi Kepala Dishub Belitung Wewenang Bupati, Ada 2 Kesalahan Ramansyah

Kepala Inspektorat Kabupaten Belitung Paryanta -Reza/BE-

BACA JUGA:Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Sanksi Disiplin Berat Menanti Kepala Dishub Belitung

"Secara pribadi saya memohon kemurahan hati, pertimbangan yang matang atas sanksi yang akan diberikan kepada saya agar sesuai," kata Ramansyah, Selasa 1 Oktober 2024.

Menurut Ramansyah, semua itu tidak seperti apa yang dituduhkan kepadanya. Selaku kepala Dinas Perhubungan Belitung pada saat melakukan kegiatan penutuhan bangkai kapal tersebut.

"Korupsi pun tidak ada, yang menyangkut kerugian negara juga tidak ada, bahkan siapa pemilik kapal tidak jelas hingga saat ini," ungkap Ramansyah.

Ia mengakui telah menerima sanksi teguran dari Pj Bupati Mikron Antariksa dan dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh tim khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Belitung.

BACA JUGA:Alasan Dishub Belitung Lakukan Penutuhan Kapal, Sudah Koordinasi dengan PELNI

"Pemeriksaan di Inspektorat Belitung juga sudah "clear", ada 12 buah pertanyaan dan tiga kolom yang harus saya jawab dan berikan alasan atau penjelasan terhadap penutuhan kapal tersebut," bebernya.

Ramansyah memaparkan, salah satu pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut adalah soal maksud dan tujuan penutuhan bangkai kapal di Pelabuhan Tanjung Ru itu.

"Kalau maksud dan tujuan, saya sampaikan mengenai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran di sana ada Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Tanjung Ru yang sekarang sudah kami buat, desain, rencana sudah ada serta sudah siap dilelang lalu konsultan juga sudah ada," terangnya.

Lebih lanjut Ramansyah menerangkan, syarat untuk pengembangan pelabuhan Tanjung Ru di Desa Pegantungan harus bersih (clear) dari sampah maupun rongsokan.

BACA JUGA:Penutuhan Kapal di Pelabuhan Tanjung RU Langgar Aturan? Dishub Belitung Bungkam

Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 73 dan Pasal 75 menyatakan bahwa syarat pengembangan pelabuhan harus ada rencana induk pengembangan pelabuhan dan pelabuhan Tanjung Ru ini sudah masuk secara nasional.

Selain itu, lanjut Ramansyah, aktivitas penutuhan bangkai kapal tersebut juga mendapatkan dukungan dari tokoh masyarakat Desa Pegantungan.

Tokoh masyarakat Desa Pegantungan mengungkapkan bahwa keberadaan bangkai kapal yang telah teronggok selama 22 tahun menghambat alur pelayaran di lokasi Pelabuhan.

"Puing runtuhan kapal itu menganggu masyarakat yang akan mancing atau menjaring ikan dan takut besi kapal itu terkena atau menusuk kaki nelayan," sebutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan