Terungkap, Kronologis Kasus KDRT Anggota DPRD Babel Terhadap Istrinya

Wakapolresta Pangkalpinang, AKBP Rendra Oktha Dinata, membeberkan detail kejadian KDRD yang dilakukan anggota DPRD Babel Imam Wahyudi terhadap terhadap istrinya, Isma Safitri dalam konferensi, Selasa 1 Oktober 2024-- (Antara)

BACA JUGA:Beliadi: Defisit APBD Babel Bukan Hanya Karena Honorer

Selain itu, ada juga memar dengan diameter 1,5 cm berwarna biru di bawah lipatan lengan kanan, dan memar berwarna kuning kehijauan berdiameter 1 cm di lipatan lengan kiri.

"Kami pastikan penyerangan dilakukan oleh saudara IW menggunakan tangan, tanpa alat atau senjata apapun," jelas AKBP Rendra.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Babel periode 2024-2029, Imam Wahyudi (IW) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Imam Wahyudi yang baru dilantik menjadi Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Babel menjadi tersangka kasus KDRT yang dilaporkan istrinya IS (25) ke Polresta Pangkalpinang.

BACA JUGA:Pemprov Babel dan DPRD Sepakat Ajukan 500 PPPK dari 3.332 Tenaga Honorer

Politisi PDI Perjuangan Dapil Kabupaten Bangka itu terbukti melakukan KDRT atas laporan istrinya Nomor LP/B/409/IX/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung.

Sebelumnya, Imam Wahyudi telah dilaporkan oleh istrinya IS ke Polresta Pangkalpinang pada 11 September 2024 lalu. Setelah gelar perkara, polisi menetapkan Anggota DPRD Babel itu sebagai tersangka.

Ps Kasubsi Penmas Humas Polresta Pangkalpinang Bripka Berry Putra seizin Kasat Reskrim AKP Muhammad Riza Rahman membenarkan penetapan tersangka kasus KDRD tersebut.

"Benar, pada hari ini, Senin 30 September 2024 penyidik sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap saudara Imam Wahyudi," kata Bripka Berry Putra seperti dilansir dari Babel Pos, Senin 30 September 2024.

BACA JUGA:Anggota DPRD Babel Diduga Lakukan KDRT, Istri Lapor Polisi

Berry menjelaskan bahwa setelah Imam Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka, Polresta Pangkalpinang akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.

"Untuk langkah selanjutnya, kita juga akan mengirimkan surat panggilan kepada terlapor Imam Wahyudi) sebagai tersangka, karena terbukti melakukan KDRT," jelasnya.

Untuk tindak lanjutnya, tim penyidik Polresta Pangkalpinang akan kembali memeriksa IW sebagai tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk pengiriman tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.

"Penyidik juga sudah memberikan surat panggilan pertama kepada tersangka IW pada 30 September lalu," tandas AKBP Rendra. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan