Samsat Belitung Jalankan Program Pemutihan Pajak, Mulai 1 Oktober 2024

Kepala Samsat Belitung Erwinsyah-Dodi Pratama/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - UPT Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) wilayah Belitung atau Samsat Belitung mulai menjalankan program pemutihan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai tanggal 1 Oktober hingga 21 Desember 2024 mendatang di seluruh UPT Bakuda atau Samsat di Bangka Belitung.

Kepala Samsat Belitung Erwinsyah mengatakan, program pemutihan yang berlangsung hampir 3 bulan masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni membantu masyarakat yang ingin membayar pajak.

"Ini memudahkan masyarakat yang ingin bayar pajak sebab saat ini ekomomi sedang sulit dan dalam rangka menyambut HUT Provinsi Babel," kata Erwinsyah kepada Belitong Ekspres, Selasa 1 Oktober 2024.

BACA JUGA:Terkait Sanksi Kepala Dishub Belitung, Ramansyah Memohon Kemurahan Hati Pj Bupati

BACA JUGA:Puting Beliung Terjang Kecamatan Membalong, BPBD Belitung Catat Kerusakan 10 Bangunan

Erwinsyah menjelaskan, peraturan program pemutihan berdasarkan peraturan Gubernur Babel Nomor 24 tahun 2024 tentang pembebasan pokok pajak dan sanksi administratif bea balik nama bermotor dan pajak kendaraan bermotor.

Maka, masyarakat wajib pajak dapat memanfaatkan penghapusan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan atau cukup bayar satu tahun. Lalu pembebasan BBN-KB dan seterusnya serta pembebasan BBN-KB mutasi masik kendaraan luar daerah.

"Jadi kendaraan yang telat 1 dan beberapa tahun itu dibebaskan, tapi hanya bayar pajak satu tahun berjalan, namun jasa raharja, asuransi kecelakaan itu pokoknya tetap dibayar dan dendanya hanya dipungut satu tahun berjalan," jelas Erwinsyah.

Ia menegaskan dalam pemutihan pokok jasa raharja dan asuransi tetap dipungut, karena itu arahan pemerintah pusat. Sebab mereka hanya dapat rekomendasi penghapusan denda tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Terdakwa Penganiayaan di Belitung, Mak Aca Cs Siap Diadili, Korban akan Datang di Sidang Vonis

BACA JUGA:17.573 Pernikahan di Belitung Belum Tercatat, Disdukcapil Jelaskan Dampaknya

"Nah di situ juga kalau ganti plat atau STNK serta balik nama ada biaya PNBP, yakni STNK roda 2 Rp 100, platnya Rp 60 ribu dan kalau balik nama ada buku BPKB Rp 225 ribu. Roda 4 untuk STNK Rp 200 ribu, dan plat Rp 100 ribu, serta kalau balik nama buku BPKB Rp 375 ribu," paparnya.

Bagi masyarakat Belitung yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak, dipersilahkan datang langsung ke kantor Samsat Belitung atau menunggu jadwal Samling Setempoh untuk pajak tahunan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan