Terkait Sanksi Kepala Dishub Belitung, Ramansyah Memohon Kemurahan Hati Pj Bupati
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung, Ramansyah-Ist-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Belitung, Ramansyah akhirnya buka suara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang membuat jabatannya terancam.
Ramansyah meminta kemurahan hati Penjabat (Pj) Bupati Belitung, Mikron Antariksa atas sanksi terkait penutuhan bangkai kapal di pelabuhan Tanjung Ru, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau.
Penutuhan bangkai kapal yang berada di kawasan pelabuhan Tanjung Ru itu dilakukan dengan niat baik. Kata Ramansyah itu semata-mata demi pengembangan pelabuhan Tanjung Ru ke depannya.
"Secara pribadi saya memohon kemurahan hati, pertimbangan yang matang atas sanksi yang akan diberikan kepada saya agar sesuai," kata Ramansyah, Selasa 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:Puting Beliung Terjang Kecamatan Membalong, BPBD Belitung Catat Kerusakan 10 Bangunan
Menurut Ramansyah, semua itu tidak seperti apa yang dituduhkan kepadanya. Selaku kepala Dinas Perhubungan Belitung pada saat melakukan kegiatan penutuhan bangkai kapal tersebut.
"Korupsi pun tidak ada, yang menyangkut kerugian negara juga tidak ada, bahkan siapa pemilik kapal tidak jelas hingga saat ini," ungkap Ramansyah.
Ia mengakui telah menerima sanksi teguran dari Pj Bupati Mikron Antariksa dan dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh tim khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Belitung.
"Pemeriksaan di Inspektorat Belitung juga sudah "clear", ada 12 buah pertanyaan dan tiga kolom yang harus saya jawab dan berikan alasan atau penjelasan terhadap penutuhan kapal tersebut," bebernya.
BACA JUGA:17.573 Pernikahan di Belitung Belum Tercatat, Disdukcapil Jelaskan Dampaknya
Ramansyah memaparkan, salah satu pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut adalah soal maksud dan tujuan penutuhan bangkai kapal di Pelabuhan Tanjung Ru itu.
"Kalau maksud dan tujuan, saya sampaikan mengenai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran di sana ada Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Tanjung Ru yang sekarang sudah kami buat, desain, rencana sudah ada serta sudah siap dilelang lalu konsultan juga sudah ada," terangnya.
Lebih lanjut Ramansyah menerangkan, syarat untuk pengembangan pelabuhan Tanjung Ru di Desa Pegantungan harus bersih (clear) dari sampah maupun rongsokan.
Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 73 dan Pasal 75 menyatakan bahwa syarat pengembangan pelabuhan harus ada rencana induk pengembangan pelabuhan dan pelabuhan Tanjung Ru ini sudah masuk secara nasional.