Hendrya Sylpana

Imigrasi Perketat Aturan, Tertibkan ITAS Investor yang Terlibat Prostitusi

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim -Ist-

BACA JUGA:Revisi UU Imigrasi 2024: Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Layanan Publik

Pada proses itu, jika secara syarat sudah dipenuhi pemohon dan yang bersangkutan tidak memiliki track record yang patut diwaspadai, maka visa bisa diterbitkan.

Perjalanannya saat berada di Indonesia, tidak semua orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan. 

"Seperti contohnya diantaranya berkendara ugal-ugalan sampai beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,” ungkapnya.

Selain itu, ia menambahkan, beberapa waktu lalu, penegakan hukum juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA, dua orang WN Uganda berinisial RKN dan FN serta satu WN Rusia berinisial IT. 

"WNA itu ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali," ujarnya.

BACA JUGA:UU Perbolehkan Senjata Api untuk Petugas Imigrasi, DPR Tegaskan Penerapan Harus Ketat

Sebab, Imigrasi merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan dan penegakan hukum.

"Kita terus melakukan improvement dalam pelayanan, kita juga memperkuat pengawasan sektor keimigrasian," ujarnya.

Kemudian, akselerasi pelayanan dan penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur, tapi juga dilakukan sampai level kebijakan. 

"Evaluasi tentunya kami lakukan secara berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang memasuki Indonesia,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan