UU Perbolehkan Senjata Api untuk Petugas Imigrasi, DPR Tegaskan Penerapan Harus Ketat
Ilustrasi: Antrean imigrasi. (Dok.JawaPos.com).--
BELITONGEKSPRES.COM - Persetujuan RUU Keimigrasian untuk diubah menjadi undang-undang memicu berbagai pendapat, terutama terkait dengan ketentuan baru mengenai penggunaan senjata api (senpi) oleh petugas imigrasi.
Beberapa pihak khawatir bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan masalah baru, seperti risiko penyalahgunaan senpi dan tindakan melanggar hukum.
Ansory Siregar, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, menekankan bahwa Pasal 3 Ayat (4) dalam RUU tersebut memerlukan aturan turunan yang ketat untuk menghindari potensi penyalahgunaan senpi oleh petugas.
Dia mengingatkan bahwa ada kemungkinan petugas yang dilengkapi senpi dapat melakukan tindakan di luar batas hukum, termasuk melukai atau membunuh orang yang tidak bersalah, terutama jika mereka mengalami masalah kesehatan mental.
Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk mengesahkan RUU Keimigrasian, yang mencakup sejumlah perubahan penting.
BACA JUGA:Menuju Indonesia Emas 2045: Hima Persis Gelar Diskusi Bahaya Judi Online
BACA JUGA:Menag Yaqut Kunjungi Arab Saudi, Bahas Persiapan Layanan Haji 2025
Salah satu perubahan utama adalah penambahan ketentuan dalam Pasal 3 yang memungkinkan beberapa petugas imigrasi dilengkapi dengan senpi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperkuat fungsi penegakan hukum dan keamanan negara dalam konteks keimigrasian.
Firman Soebagyo, anggota Baleg DPR RI lainnya, menjelaskan bahwa penambahan ketentuan ini bertujuan untuk menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks.
Petugas imigrasi yang bekerja di pos lintas batas negara sering kali menghadapi situasi berbahaya, seperti kasus penyelundupan yang melibatkan pelaku bersenjata. "Situasi keamanan berbahaya seperti ini sering terjadi di pos-pos lintas batas," tambahnya. (jpc)